PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Legislator Desak KPK Usut Raibnya Saham Pemprov di Bali Hyatt

Senin, 12 Desember 2016

00:00 WITA

Denpasar

3184 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Raibnya saham Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, memang patut disesalkan. Apalagi, hilangnya saham tersebut justru karena dijual secara sepihak oleh PT Sanur Bali Resort kepada PT Wynncor pada tahun 1988.

Ironisnya, penjualan saham dimaksud justru tanpa sepengetahuan Pemprov Bali maupun DPRD Provinsi Bali. Bahkan yang mencengangkan, sejak dijual 28 tahun silam, tak ada upaya sama sekali dari Pemprov Bali dalam mengembalikan saham dimaksud.

Kondisi inipun memantik reaksi keras DPRD Provinsi Bali. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan, misalnya, menilai ada kejangggalan di balik raibnya saham Pemprov Bali tersebut. "Bagaimana mungkin saham itu dijual tanpa sepengetahuan Pemprov Bali dan itu terjadi sudah sejak lama?” berang Tirtawan, di Denpasar, Senin (12/12).

Bagi politisi Partai NasDem itu, tak hanya hilangnya saham tersebut yang janggal. Sebab, adanya yayasan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki saham, juga patut dicurigai.

“Aneh sekali kan? Bagaimana bisa ada yayasan milik BPN punya saham di sana?” tandas legislator asal Buleleng itu.

Mencermati beberapa kejanggalan ini, Tirtawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proses penjualan saham yang merugikan Pemprov Bali tersebut. Ia bahkan menduga, ada pihak yang bermain hingga saham tersebut raib.

"Ini aneh. Sudah puluhan tahun, Pemprov Bali tak mendapat deviden saham dari pelepasan hak atas aset tersebut. Tiba-tiba saham itu sekarang sudah dijual. KPK sebaiknya mengusut agar terungkap siapa saja yang bermain dalam transaksi penjualan saham tersebut,” tegas Tirtawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali memiliki aset di Hotel Bali Hyatt Sanur berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektar. Tahun 1972, Gubernur Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development. Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development.

Adapun PT Sanur Bali Resort mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Persoalannya, Pemprov Bali tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan aset tersebut dan selama ini tidak jelas keberadaan saham tersebut.

Pemprov Bali juga tidak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut. Sialnya, belakangan baru diketahui bahwa ternyata saham tersebut sudah dijual secara sepihak oleh PT Sanur Bali Resort kepada PT Wynncor pada tahun 1988.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\