Beh, Saham Pemprov di Bali Hyatt Sudah Dijual
Jumat, 09 Desember 2016
00:00 WITA
Denpasar
4243 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Pemprov Bali memiliki aset di Hotel Bali Hyatt Sanur berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektar. Tahun 1972, Gubernur Sukarmen ketika itu melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut, untuk dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development.
Dengan begitu, Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development. Adapun PT Sanur Bali Resort mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur.
Hanya saja, Pemprov Bali tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan dari aset tersebut dan selama ini tidak jelas keberadaan sahamnya. Pemprov Bali juga tidak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut.
Hal inilah yang terus dikejar DPRD Bali. Bahkan beberapa kali Pansus Aset dibentuk oleh DPRD Bali, namun juga tidak kunjung menemukan titik terang persoalan aset ini.
Di tengah situasi ini, Komisi I DPRD Bali terus berjuang agar aset ini tak justru hilang. Bahkan sudah beberapa kali Komisi I menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait, untuk menelusuri aset milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur ini. Jumat (9/12) misalnya, Komisi I kembali menggelar rapat dengan menghadirkan beberapa pihak terkait.
Rapat kali ini dihadiri Asisten I Setda Provinsi Bali Dewa Eka Wardhana, Karo Aset Provinsi Bali Ketut Adiarsa, Karo Hukum Provinsi Bali Wayan Sugiada, Kanwil BPN Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar AA Rai Iswara, dan perwakilan PT Wynncor. Dalam rapat kali ini, para wakil rakyat justru mendapat kabar yang lebih buruk.
Sebab ternyata, saham milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur sudah sejak lama telah dijual secara sepihak kepada PT Wynncor. Kepastian tentang hal ini, sebagaimana dipaparkan perwakilan PT Wynncor, Ronny L.D Janis, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, ini.
Diakuinya, aset Pemprov Bali berupa saham di Hotel Bali Hyatt Sanur sudah dijual secara sepihak oleh PT Sanur Bali Resort kepada PT Wynncor tanpa sepengetahuan Pemprov Bali maupun DPRD Provinsi Bali. Ronny menjelaskan, saat membeli saham itu, PT Wynncor tidak tahu ada saham Pemprov Bali di dalamnya.
Saat transaksi pada 1988, yang disebutkan kepemilikan saham di PT Sanur Bali Resort adalah PT Wynncor Bali 90 persen, PT Fesia Raya 5 persen dan PT Sanur Bali Resort 5 persen. Pihaknya membeli seluruh saham PT Sanur Bali Resort. “Kami bertransaksi dengan PT tersebut,” urainya.
Ketika sejumlah anggota Komisi I mempertanyakan kenapa PT Wynncor membeli saham yang masih bermasalah tersebut, Ronny menyebut alasan yang membuat dewan pusing. Dikatakan, pihaknya mengacu UU tentang Perseroan Terbatas, yakni yang berhak menjual saham tersebut adalah PT Sanur Bali Resort.
Sementara Asisten I Setda Pemprov Bali Dewa Eka, menyatakan, dari keterangan PT Wynncor ternyata PT Sanur Bali Resort telah menjual saham, termasuk di dalamnya saham milik Pemprov Bali tanpa sepengetahuan Pemprov Bali. Yang diminta persetujuan saat menjual saham tersebut hanya empat yakni Laksana R Subyak Subiyakto, Yayasan Hudaya Bina Sejahtera (BPN) dan Widodo Sukarno. “Sedangkan Pemprov Bali tidak dimintai persetujuan,” tuturnya.
Adapun Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, menyatakan, dari fakta yang diperoleh dalam rapat tersebut, Komisi I kembali merekomendasikan agar semua kegiatan di Hotel Bali Hyatt Sanur dihentikan. Ia juga meminta agar dilakukan pelacakan kembali atas aset Pemprov Bali tersebut.
"Kami juga mendorong agar eksekutif mengusut saham Pemprov Bali yang ikut terjual tersebut. Itu harus benar-benar dicek kembali,” pungkas Tama Tenaya.san/aga
Komentar