PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tergiur Hadiah Undian, Tertipu Jutaan Rupiah

Senin, 21 November 2016

00:00 WITA

Gianyar

4591 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Warga Banjar Petulu, Desa Petulu, Kecamatan Ubud Ni Made Menek, 49, menjadi korban penipuan dengan modus undian berhadiah. Dalam undian tersebut dinyatakan korban mendapatkan 1 unit mobil honda jazz. Agar bisa mendapatkan mobil tersebut korban diminta membayar biaya administrasi. Namun korban malah kehilangan uang Rp 2.750.000. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Ubud, Senin (21/).
 
Informasi dilapangan awal kejadian pada Kamis (17/11) cucu korban membeli makanan ringan disebuah warung. Ketika bungkus dibuka didalam kemasan makanan ringan terdapat tiga lembar kertas yang terlipat. Satu lembar kerta bertuliskan "Selamat anda mendapatkan 1 unit mobil honda jazz", lembar kertas berikutnya bertulisakan surat keterangan yang bertuliskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lembar selanjutnya surat pemberitahuan dari PT. KALDU SARI NABATI INDONESIA, Jalan Menteng Wadas Timur, No. 49, Setia Budi, Jakarta Selatan.
 
Kemudian yang lebih meyakinan dalam kemasan makanan ringan terdapat stiker polisi dan dari perusahaan yang bersangkutan. Mendapati hal tersebut korban merasa yakin mendapatkan hadiah undian. Selanjutnya korban korban menelpon nomor yang terdapat dalam kemasan makanan ringan tersebut. Komunikasi antara korban dan tertuga pelaku berjalan lancar dan ditegaskan bahwa korban mendapatkan satu unit mobil Honda Jazz. Untuk mendapatkan mobil tersebut korban diminta untuk menstrafer sejumlah uang Rp. 2.750.000 sebagai biaya administrasi.
 
Korban pun memenuhi permintaan pelaku, hanya saja pengiriman dilakukan secara bertahap. Pengiriman pertama sejumlah Rp. 2.250.000, pada Kamis (17/11), pengiriman kedua dilakukan pada Sabtu (19/11) sejumlah Rp 500.000. Pengiriman dilakukan melalui Bank BRI serta melalui Kantor Pos dengan identitas yang sama sesuai permintaan pelaku. Setelah mengirim uang tersebut Ni Made Menek kembali menghubungi kembali yang terduga pelaku. Menek dijanjikan dalam waktu 5 jam, hadiah tersebut akan dikirim. Namun apa yang dijanjikan tersebut tidak terbukti, alhasil Menek melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud.
 
Kanit Reskrim Polsek Ubud IPTU Hadimastika, Seijin Kapolsek Ubud AKP I Nyoman Wirajaya menyampaikan bahwa benar korban mendatang Mapolsek Ubud pada Senin (21/11). Hanya saja korban tidak melaporkan secara resmi, korban hanya menyampaikan bahwa telah mengalami penipuan. “Yang jelas akan tetap ditindaklanjuti, nanti kami akan mengecek nomor yang digunakan pelaku,” ungkapnya singkat. Iptu Dimas menghimbau agar masyarakat tidak terlalu gampang percaya promosi berhadiah dari pihak manapun,apalagi harus mengeluarkan sejumlah uang untuk menebus hadiah walaupun modus mereka mencantumkan pihak-pihak berwajib termasuk polisi dalam kuponnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\