PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hukum Perjanjian

Kamis, 27 Oktober 2016

00:00 WITA

Nasional

8848 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Piagam PBB
Opini, suaradewata.com - Selama Perang Dunia II, yaitu pada awal 1941, UK dan AS menyatakan penentuan nasib sendiri sebagai salah satu tujuan yang harus dicapai dan diwujudkan pada akhir konflik. Piagam Atlantik yang disusun Presiden F.D. Roosevelt dan Winston Churchill dipublikasikan pada 14 Agustus 1941, menyatakan penentuan nasib sendiri sebagai standar umum yang mengatur perubahan teritorial, serta prinsip mengenai aturan kebebasan memilih di setiap negara berdaulat. Namun, pada 9 September 1941, Churchill menyatakan kepada Dewan Perwakilan bahwa  prinsip penentuan nasib sendiri yang dinyatakan dalam Piagam Atlantik tidak berlaku untuk masyarakat kolonial (khususnya India, Burma, dan bagian lain dari Kerajaan Inggris), melainkan hanya ditujukan untuk memulihkan kedaulatan, pemerintahan sendiri, dan kehidupan nasional Amerika serta negara-negara Eropa di bawah Nazi.
 
Pada tahun 1944, perwakilan dari AS, Inggris, Uni Soviet, dan Cina mengadakan perundingan rahasia dan informal dengan tujuan pengaturan dasar untuk sebuah organisasi dunia. Mereka muncul dari pembicaraan di Dumbarton Oaks dengan beberapa usulan untuk Piagam PBB. Meskipun Sekutu telah menganut prinsip penentuan nasib sendiri dalam beberapa kebijakan antara tahun 1941 dan 1944, hal itu tidak muncul dalam draf Piagam PBB, termasuk tentang hak asasi manusia (HAM).
 
Pada akhir April 1945, ketika Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional diadakan di San Fransisco, Four Powers telah mempertimbangkan kembali masalah ini atas desakan Uni Soviet. Dengan demikian, beberapa amandemen yang dinegosiasi ulang dan disajikan di San Fransisco adalah ketentuan yang menyatakan bahwa organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar negara berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan diri dari masyarakat, serta mengambil langkah lain untuk memperkuat perdamaian universal. Meskipun Four Powers tidak merancang sebuah cara afektif untuk penggunaan dan perluasan prinsip, mereka setidaknya mengidentifikasi penentuan nasib sendiri sebagai tujuan utama dari organisasi dunia baru.
 
Dalam tubuh yang relevan dari Konferensi San Francisco (Komite Pertama Komisi I) negara menyetujui ketentuan baru, di antaranya Filipina, Mesir, Ukraina, Iran Suriah, dan Yugoslavia. Namun, tidak semua orang Amerika setuju dengan gagasan bahwa penentuan nasib sendiri harus dimasukkan dalam Piagam, terutama Belgia. Perwakilan Belgia, pengacara internasional ternama H. Rolin, mengeluarkan memorandum singkat yang berisi dua kritik utama, baik yang fokus pada permulaan ketentuan dari pendekatan berorientasi negara tradisional. Dia menegaskan bahwa ketentuan yang mengacu pada penentuan nasib sendiri berdasar pada kebingungan. Hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri sangat berbahaya dijadikan dasar untuk hubungan persahabatan antar bangsa karena akan membuka pintu intervensi negara lain. Dia juga menilai hal tersebut sebagai kriteria untuk melindungi bangsa atau kelompok minoritas.
 
Negara lain juga menyatakan keraguan tentang ketentuan Piagam yang diusulkan, sebagian besar dari ketakutan bahwa ketentuan tentang penentuan nasib sendiri akan mendorong perselisihan sipil dan gerakan separatis, di antaranya Venezuela dan Kolombia. Jika penentuan nasib sendiri berarti pemerintahan sendiri, maka hak suatu negara untuk memberikan pemerintahan sendiri. Tetapi jika itu harus ditafsirkan sebagai penarikan atau pemisahan diri, kita harus menganggap bahwa itu sama dengan anarki internasional, dan kita tidak boleh menginginkan hal itu dimasukkan dalam teks Piagam.
 
Dalam hal ini terjadi potensi penyalahgunaan prinsip penentuan nasib sendiri, misalnya Mesir, yang membuat acuan terselubung ke Jerman dan Italia. Politisi bisa dengan mudah menggunakan prinsip tersebut untuk membenarkan invasi militer dan aneksasi. Ini menuntun delegasi Suriah untuk menunjukkan bahwa prinsip penentuan nasib sendiri mencakup kebebasan berekspresi, dimana jika orang tidak dapat mengekspresikan kehendaknya, penentuan nasib sendiri tidak dapat dianggap tercapai. Selanjutnya, Komite bertanggung jawab atas penyusunan ketentuan yang relevan dan menyepakati empat poin.
 
Prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak dan keinginan publik dan harus jelas dinyatakan pada Bab (Piagam PBB).
Prinsip yang serupa dengan tujuan Piagam hanya tentang pemerintah sendiri dan bukan tentang pemisahan diri. Terdapat kesepakatan bahwa prinsip penentuan nasib sendiri sebagai konsepsi dasar untuk penggabungan kebangsaan jika mereka bebas memilih.
 
Disepakati bahwa elemen penting dari prinsip penentuan nasib sendiri adalah kebebasan berekspresi dan merupakan kehendak rakyat.
 
Teks akhir dari piagam PBB tidak terbatas pada retorika politik terkait penentuan nasib sendiri dari perjanjian liga bangsa-bangsa. Pasal 1 (2) Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan persatuan bangsa-bangsa adalah untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar negara berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri, serta mengambil langkah-langkah tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian dunia.
 
Perdebatan aktif pada penentuan nasib sendiri dan laporan Suriah kepada Komisi menunjukkan empat ciri utama dalam Pasal 1 antara lain:
 
Negara tidak dapat menentukan nasib sendiri. Konsep penentuan nasib sendiri yang tercantum dalam Piagam PBB hanya bisa disimpulkan secara negatif dari debat sebelumnya, yang diadopsi dalam Pasal 1 (2). Penentuan nasib sendiri tidak berarti :
hak minoritas ataupun kelompok etnis untuk memisahkan diri dari negara yang berdaulat;
hak masyarakat kolonial untuk mencapai kemerdekaan politik. Menentukan nasib sendiri hanya bisa berarti "pemerintahan sendiri" dan fakta bahwa Pasal 76 Piagam PBB, meletakkan tujuan dasar dari sistem perwalian, dimana pemerintah sendiri tidak berarti kemerdekaan;
hak rakyat dari sebuah negara berdaulat bebas untuk memilih penguasa melalui pemilu yang teratur, demokratis dan bebas;
hak dari dua atau lebih negara yang bergabung, baik untuk sebuah negara berdaulat atau dua negara berdaulat untuk bergabung; hak ini dikesampingkan oleh larangan pemisahan.
 
Prinsip penentuan nasib sendiri yang tercantum dalam piagam PBB sangat sedikit, yaitu hanya menyatakan bahwa negara harus memberikan pemerintahan sendiri kepada masyarakat, di mana mereka melaksanakan yurisdiksi.
 
Pasal 1 (2) hanya meletakkan salah satu dari banyak tujuan mulia organisasi.
 
Penentuan nasib sendiri dipahami sebagai dalil yang berdasar dalam konsep persamaan hak masyarakat, salah satunya dalam kesetaraan ras, yang dianggap suatu cara untuk memajukan pengembangan hubungan persahabatan antar negara. Sejak penentuan nasib sendiri tidak dianggap memiliki nilai independen sebagai alat perdamaian, hal itu bisa dengan mudah dikesampingkan ketika pemenuhannya mengangkat kemungkinan konflik antar negara.
 
Penentuan nasib sendiri ini juga dipertimbangkan terutama sebagai program atau tujuan organisasi, dan karena Piagam PBB tidak mendefinisikan penentuan nasib sendiri secara tegas, piagam tidak memaksakan kewajiban hukum langsung dari negara-negara anggota PBB (kewajiban yang diatur dalam Pasal 56 Piagam PBB sangat longgar dan tidak memaksakan negara anggota PBB mengambil tindakan langsung dan spesifik).
 
Terlepas dari semua keterbatasan dan kekurangan ini, kenyataannya tetap bahwa ini adalah pertama kalinya bahwa penentuan nasib sendiri telah ditetapkan dalam perjanjian multilateral, yang telah dipahami sebagai salah satu bagian utama dari undang-undang masyarakat dunia baru. Dengan demikian, penerapan Piagam PBB menandai titik balik penting. Pada tahun 1945 hukum standar ini ditujukan untuk memandu tindakan organisasi. 
 
Sikap Politik Pasca Era Perang Kedua
 
Dalam dekade setelah Perang Dunia Kedua, Prinsip tertanam Pasal I dari Piagam PBB dominasi doktrin sosialis untuk menentukan nasib sendiri dan momentum yang dihasilkan oleh gerakan anti-kolonialis di Konferensi tahun 1953 bergeser menjadi hubungan damai, Negara berdaulat untuk independen dari penjajahan. Negara-negara sosialis bergabung, setidaknya pada tingkat politik, sehingga meningkatnya jumlah baru yang independen pada Dunia Ketiga. Anti-kolonial penentuan nasib sendiri ini diadopsi dan dikembangkan Lenin, hal untuk menentukan nasib sendiri menjadi dalil.
 
Hukum Eropa sangat menganjurkan Konsep pengacara internasional Soviet G. B. Starushenko G. Tunkin, dan tiga dari rekan-rekan Jerman Timur mereka, Ar-zin Steiniger, dan Gracfrath yang berarti pembebasan dari masyarakat tunduk rezim rasis dan dominasi kolonial. Mereka bersikeras bahwa bangsa mempunyai hak bebas untuk memilih nasib mereka. Isu-isu yang berkaitan dengan penentuan nasib sendiri internal yang berada sepenuhnya terabaikan. Ahli hukum scnialist LHC berpendapat bahwa dalam berdaulat Negara internal menentukan nasib sendiri, hak dari orang-orang untuk bebas dari penguasa mereka, berarti hak untuk memilih pemerintahan sosialis.
 
Dengan kata lain, mereka membahas isu-isu penentuan nasib sendiri secara internal. Tersirat dalam argumen mereka adalah gagasan bahwa penentuan nasib sendiri hanya bisa sepenuhnya terwujud dalam kedua pernyataan sosialis dan tulisan-tulisan setelah Perang Dunia II adalah hubungan antara penentuan nasib sendiri dan prinsip-prinsip kesetaraan kedaulatan Negara dan non-interferensi di dalam negeri lahir. Setelah hak ini memenangkan prinsip-prinsip kesetaraan kedaulatan dan non-intervensi kemudian timbul dari ekspresi masyarakat akan perlindungan.
Pendekatan negara-negara Dunia Ketiga untuk menentukan nasib sendiri adalah linear. Untuk negara-negara ini, terutama dimaksudkan tiga hal: 
Melawan kolonialisme dan rasisme; 
Perjuangan melawan setiap penduduk ilegal menduduki wilayah (ide yang ditindaklanjuti sebagian besar disebabkan oleh desakan Arab, setelah tahun 1967);
Perjuangan melawan semua manifestasi dari neokolonialisme dan khususnya eksploitasi oleh kekuatan penduduk dari sumber daya alam negara berkembang. 
Etnis dan suku konflik : di mana negara-negara berkembang, kelompok Dunia Ketiga diabaikan dan membantah hak-hak minoritas. Untuk sebagian besar, Dunia Ketiga diperjuangkan secara eksternal dan Internal menentukan nasib sendiri, dengan penentuan nasib eksternal diberikan hanya untuk kategori tertentu masyarakat. Adapun Negara Barat, strategi awal mereka terutama menentang prinsip. Charl hanya menetapkan pedoman umum untuk Organisasi dan tidak memaksakan kewajiban tertentu pada Anggota dari PBB. Setelah sosialis dan negara-negara Dunia Ketiga yang buruk terobosan dibuat untuk bertempur melawan kolonialisme, negara barat melakukan serangan. Pada titik ini mereka menekankan bahwa prinsip sebagai hak rakyat Negara bebas untuk memilih system pemerintah yang sepenuhnya aspirasi rakyat. Menurut Western States, prinsip self deterrmination diabadikan dalam Piagam, sehingga internal yang menentukan nasib sendiri.
 
Perjanjian Hak Asasi Manusia Internasional Tahun 1966
 
Deklarasi Dunia atas Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1948 merupakan langkah pertama dalam pemahaman umum tentang menghargai HAM. Pada tahun 1954, Deklarasi ini dianggap perlu dibagi dalam dua perjanjian; satu perjanjian menyangkut tentang hak sipil dan politik, dan satu perjanjian lagi mencakup hak sosial, ekonomi dan budaya. 
 
Dalam prosesnya, Negara-negara Barat mengajukan pandangan bahwa seharusnya kedua Perjanjian HAM tersebut hanya menetapkan hak-hak dasar dan kebebasan individu saja. Namun Uni Soviet menganjurkan sebaliknya, dimana kedua Perjanjian tersebut justru dibutuhkan sebagai dasar mengabadikan hak orang-orang untuk menentukan nasib mereka sendiri. Uni Soviet berpandangan bahwa hal ini merupakan syarat untuk menghargai hak-hak individu.
Pada 1950, dalam Komite Ketiga Majelis Umum, Uni Soviet mengusulkan bahwa ketentuan terkait penentuan nasib diri sendiri dimasukkan dalam Perjanjian HAM. Perhatian utamanya adalah hak penentuan nasib diri sendiri atas orang-orang yang terjajah. Perhatian yang kedua merupakan hak atas kaum minoritas.
 
Komite Ketiga menolak usulan Soviet tersebut tanpa menyebutkan ketentuan yang dimaksud. Kemudian, Afganistan dan Saudi Arabia mengambil alih subjek tersebut dengan memperkenalkan sebuah rancangan resolusi prosedural yang mengajak Komisi HAM untuk mempelajari cara dan upaya yang akan menjamin hak orang-orang dan bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan untuk mempersiapkan saran-saran agar dipertimbangkan oleh Majelis Umum.
 
Pada tahun 1952, Chile, dalam Komisi HAM, mengajukan sebuah tambahan penting dalam pasal rancangan penentuan nasib diri sendiri. Pasal ini menerangkan bahwa penentuan nasib diri sendiri meliputi hak untuk mengendalikan Sumber Daya Alam (SDA). Pengajuan ini merupakan salah satu langkah awal yang diambil oleh PBB untuk merubah peraturan eksplorasi dan naturalisasi pemerintah internasional, yang kemudian langsung disahkan oleh seluruh negara sosialis dan segenap negara-negara Dunia Ketiga. Sedangkan untuk Negara-negara Barat, mereka memilih untuk melawan segala ketentuan dalam menentukan nasib diri sendiri.
 
Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa Negara-negara Barat menentang ketentuan atas penentuan nasib diri sendiri tersebut karena untuk kepentingan penjajahan mereka, atau pun karena takut bahwa pasal tersebut berkaitan dengan aturan bebas atas SDA yang mengancam penanam modal dan pengusaha asing di negara-negara berkembang. Mereka berkali-kali mendesak bahwa menentukan nasib diri sendiri adalah sebuah prinsip politik, bukan sebuah hak hukum.
 
Mereka berpendapat bahwa menentukan nasib diri sendiri tidak sesuai dengan Perjanjian karena hal tersebut merupakan hak bersama; Perjanjian tersebut berkaitan dengan hak dan kebebasan individu, yang mungkin terancam oleh pencantuman asas tersebut. Negara-negara yang menentang asas tersebut juga mengajukan empat pendapat lain: 
Sistem penerapannya menetapkan bahwa Perjanjian tidak dapat diterapkan untuk menentukan nasib diri sendiri;
Penentuan nasib diri sendiri merupakan kebutuhan yang harus melalui proses panjang dan bertahap yang tidak akan ditindaklanjuti dengan memasukkan ketentuan sebagai subjek dalam perjanjian internasional;
Karena pasal 1 ayat (2) dalam Piagam PBB menyebutkan tentang penentuan nasib diri sendiri, maka tidak perlu lagi membuat pilihan asas dalam Perjanjian;
Karena tidak mungkin membicarakan hak untuk menentukan nasib diri sendiri tanpa menyertakan pula hak pemisahan diri, penerapan atas hak sebelumnya dapat mengikutsertakan penggandaan batas-batas dan halangan diantara bangsa-bangsa.
 
Intinya, ini merupakan perdebatan antara negara sosialis dan berkembang, yang menyertakan asas penentuan nasib diri sendiri, dan Negara-negara Barat yang sebagian besar menentang hal tersebut. Sangat jelas sekali perdebatan ini dimenangkan oleh kelompok pendahulunya, namun ironisnya strategi-strategi pihak yang kalah justru yang paling memperluas penyebaran asas penentuan nasib diri sendiri tersebut. 
 
Muatan “Self Determination” dalam Piagam PBB
 
Pasal 1, Perjanjian PBB tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya serta Perjanjian PBB tentang hak sipil dan politik, menetapkan bahwa setiap manusia berhak untuk menentukan nasibnya sendiri, baik itu di bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun politik. Tanggung jawab yang terdapat dalam setiap Perjanjian bersama yang didasarkan pada hukum internasional, tidak dimaksudkan untuk mengganggu hubungan manusia dengan sumberdayanya. Terkait hal tersebut, negara harus memperkenalkan Perjanjian kepada seluruh masyarakatnya, termasuk tentang hak untuk menentukan nasibnya sendiri. 
Dalam hak untuk menentukan nasibnya sendiri, terdapat hak untuk “secara bebas turut menentukan” kebijakan politik, ekonomi, sosial, dan budaya negaranya. Kata bebas di sini bermakna ganda. Pertama, dapat diartikan sebagai kebebasan dari dalam, yakni kebebasan setiap warga untuk memilih wakilnya dalam pemerintahan, tanpa ada campur tangan pihak lain, namun yang harus diperhatikan adalah kebebasan tersebut harus sesuai dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada hak untuk menentukan nasibnya sendiri dalam arti seutuhnya. Oleh karena itu, negara dapat memanfaatkan celah tersebut untuk membatasi hak untuk menentukan nasib setiap warganya, dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara langsung dengan menyatakan mengundurkan diri dari perjanjian atau secara tidak langsung dengan menggunakan haknya untuk mengundurkan diri seoalah menerapkan hak untuk menentukan nasibnya sendiri, seperti yang terdapat dalam Perjanjian.
 
Kekurangan lainnya terlihat saat Perjanjian tersebut diterapkan di negara demokrasi. Negara demokrasi melihat perjanjian tersebut secara umum, sehingga dengan adanya Pemilu, mereka beranggapan telah memenuhi syarat dalam perjanjian. Meskpiun sesungguhnya, warga di negara demokratis tidak bebas seutuhnya dalam memutuskan pilihan politiknya. Dengan demikian, negara yang merdeka sekalipun belum bisa menjamin hak untuk menentukan nasib baik bagi negara itu sendiri maupun warganya, dan Pasal 1 dapat selalu menjadi isu yang dipertanyakan kepada negara manapun dan dalam waktu kapanpun. Meskipun begitu, dibalik berbagai kekurangan, Pasal 1 tetaplah pendorong utama atas munculnya prinsip hukum dalam membangun hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memberikan dasar yang permanen atas hubungan hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan hak sipil dan politik. 
Kedua, kebebasan juga dapat diartikan sebagai kebebasan suatu negara untuk menentukan status politik, ekonomi, sosial, dan budayanya dari intervensi pihak luar. Apabila terdapat negara yang tergabung dalam perjanjian melanggar kesepakatan tersebut, maka perjanjian dapat memberi kewenangan bagi negara dalam menghadapi hal demikian, didasarkan pada hukum internasional melalui pemimpin negaranya. Selain menjamin kedaulatan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya suatu negara, perjanjian juga menjamin integritas teritorialnya, serta melarang negara yang terikat dengan perjanjian untuk saling melakukan invasi dan okupasi, kecuali okupasi itu dilakukan dalam keadaan perang dan dengan batasan waktu.
 
Setiap orang dalam negara berdaulat juga memiliki hak permanen untuk memilih dengan siapa mereka diatur (pemerintahan) sekaligus memiliki hak dalam mengeksplorasi SDA demi kepentingan seluruh masyarakat. Memasuki
Pasal 1 (2), diatur tentang tugas Pemerintah Pusat dalam fungsi kontrol dan pemanfaatan SDA secara tepat sesuai dengan kepentingan rakyat yang merupakan konsekuensi dari hak politik penentuan nasib sendiri. Masalahnya bukan dari pemahaman sifat hak, tetapi parameter pengawasan Pemerintahan terhadap eksploitasi SDA sesuai dengan faktor teknis, ekonomi, maupun diskresi kekuasaan dalam kondisi tertentu dimana Pemerintah seringkali mengabaikan kebutuhan mayoritas masyarakat demi kepentingan kaum minoritas. Termasuk pelanggaran pemerintah yang menyerahkan kontrol SDA kepada negara lain maupun perusahaan swasta. Bagaimanapun, masyarakat memiliki hak untuk mengontrol SDA meskipun terbatas bukan pada ranah kerjasama ekonomi internasional maupun perlindungan atas hak investor asing. Keterbatasan tersebut berdasarkan atas dua pertimbangan yaitu  negara industri yang ingin memastikan kompensasi dari nasionalisasi investasi asing dan mencegah negara-negara berkembang untuk meninggalkan program investasi asing atas nama ekonomi-self determination. Intinya, tidak terdapat pengurangan hak dalam Perjanjian baik SDA maupun sumber daya, namun nasionalisasi dari SDA diatur oleh hukum kebiasaan internasional yang bersifat memaksa.
 
Selanjutnya, Pasal 1 (3) berisi tentang hak kebebasan masyarakat untuk memutuskan status internasional mereka, apakah untuk membentuk Negara atau mengasosiasikan dengan negara yang berdaulat. Dengan ketentuan tersebut, para perumus Perjanjian dikenakan tanggung jawab sebagai negara untuk mengurus administrasi wilayah dependen yang tidak secara eksplisit diatur dalam Piagam, yaitu, kewajiban untuk memberikan self determination terhadap orang dalam wilayah dependen. Meskipun Pasal 76 dari Piagam mengutip 'kemerdekaan' sebagai salah satu tujuan dasar dari sistem perwalian, bukan Bab 11 (bukan wilayah pemerintahan sendiri), atau Bab 12 (pada sistem perwalian) khusus menggunakan istilah `self determination’, Pasal 1 (3) dari Kovenan mengkompensasi kekosongan ini dengan menulis prinsip penentuan nasib sendiri ke dalam bab-bab yang mengatur wilayah dependen (bagi negara anggota PBB yang meratifikasi Perjanjian).
 
Secara umum, konteks Pasal 1 berlaku untuk: (1) seluruh penduduk yang tinggal di negara merdeka dan berdaulat, (2) seluruh populasi wilayah yang belum mencapai kemerdekaan, dan (3) populasi yang hidup di bawah kependudukan militer asing. Dengan demikian jelas bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri belum mengacu pada status politik internasional wilayah tersebut. Pandangan tersebut secara tegas dikemukakan oleh Negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Yunani, Selandia Baru, dan Denmark, serta negara berkembang seperti India menyatakan bahwa  penentuan nasib sendiri dianggap sebagai hak mampu untuk bebas dari rezim otoriter yang tidak dapat ditentang.
Sebagaimana diakui dalam Pasal 21, ayat 3 (Universal) Deklarasi (HAM), kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Di tahun 1954 perwakilan dari Mesir mengatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri dalam prakteknya dilaksanakan melalui pemilihan dimana individu tersebut menyatakan keinginannya.
 
Pada saat meratifikasi, India menyatakan keberatan terhadap pasal 1 yang menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri hanya berlaku bagi bangsa yang berada di bawah dominasi asing karena dianggap tidak relevan dengan kebebasan negara yang berdaulat. Hal tersebut didukung oleh Perancis, Jerman dan Belanda yang menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri berlaku bagi semua orang.
 
Berkaitan dengan minoritas, sebagaimana dalam Pasal 27 konvensi hak sipil dan politik, disebutkan bahwa setiap anggota etnis, agama atau linguistik minoritas memiliki hak untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk mengaku dan mengamalkan agama mereka sendiri, dan menggunakan bahasa mereka sendiri. Pasal 27 tersebut tidak menyebutkan adanya otonomi politik, ekonomi, maupun sosial. Berdasarkan pemeriksaan terbatas teks-teks konvensi dapat disimpulkan bahwa minoritas berhak untuk lebih dari hak-hak yang disebutkan dalam Pasal 27. Dengan kata lain, minoritas mungkin berhak untuk hak politik, ekonomi dan penentuan nasib sendiri yang diberikan dalam Pasal 1 dan hak-hak yang diberikan dalam Pasal 27.
 
Kemudian pada tahun 1950, Afghanistan dan Arab Saudi, menulis rancangan resolusi mengenai artikel tentang penentuan nasib sendiri, menghapuskan kata 'masyarakat' dari rancangan mereka dikarenakan adanya ketakutan akan munculnya dorongan minoritas dalam negara untuk meminta hak untuk menentukan nasib sendiri. Atas permintaan Meksiko 'masyarakat' diperkenalkan kembali, bahwa hak menentukan nasib sendiri tidak berlaku bagi minoritas. Kemudian dalam perdebatan tahun 1951 di Komite yang ketiga dan diskusi 1952 di Komisi hak asasi manusia menyimpulkan bahwa sebagian besar negara tidak menginginkan adanya hak memisahkan diri bagi masyarakat minoritas karena hal tersebut dikhawatirkan akan menciptakan malapetaka di negara berdaulat.
 
Praktek Komite Hak Asasi Manusia PBB
 
Komite hak PBB cenderung membatasi hak penentuan nasib sendiri. Hal ini terlihat  dalam berbagai bentuk. Pertama, Komite menekankan dimensi eksternal pada penentuan nasib sendiri. Dengan demikian, pada tahun 1984, Komite mmemberikan kontrak bahwa negara  harus mengambil 'tindakan positif untuk memfasilitasi pelaksanaan dan menghormati hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri', namun ditambahkan keterangan  bahwa adanya kekhawatiran negara berdaulat menyebabkan hak untuk memutusan nasib sediri berlaku selama sejalan dengan Piagam PBB dan hukum internasional : khususnya, negara harus menahan diri dari campur tangan dalam urusan internal negara lain.
 
 
Pelaksanaan Komite Hak Asasi Manusia PBB
 
Kelihatannya, awal mulanya, Komite telah menekankan dimensi eksternal dari penentuan nasib sendiri. Dimensi tersebut diwujudkan dalam bentuk yang bervariasi. Pertama, komite menekankan dimensi eksternal dari self determination. Dengan demikian, pada tahun 1984, komite menunjukkan bahwa negara yang mengidapnya harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi realisasi dan menghormati hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, meskipun demikian, sejauh yang negara-negara berdaulat perhatikan, aksi untuk mempromosikan self determination harus konsisten dengan kewajiban negara di bawah piagam PBB dan hukum internasional. Khususnya, negara harus menahan diri dari campur tangan dalam urusan internal negara lain yang dapat berakibat buruk pada pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dengan demikian, tidak hanya dimensi internal menentukan nasib sendiri agak diabaikan, tapi itu menambahkan bahwa negara yang mengidap akan  dihalangi dengan prinsip non-interference dari menanyakan apakah self determination internal dilaksanakan oleh negara lain. Sebenarnya, hal tersebut merupakan laporan negara mengidapnya, serta komentar-komentar dari anggota komite, penekanan yang diletakkan pada penentuan self determination eksternal meskipun dalam beberapa contoh disebutkan juga terbuat dari dimensi internal.
 
Kedua dan konsisten dengan kecenderungan umum hanya menunjukkan, komite pada awalnya cenderung untuk menegakkan interpretasi lepas dari berbagai ketentuan perjanjian tentang hak sipil dan politik yang menyangkut proses demokrasi. Pada penafsiran ini sistem partai tunggal dianggap kompatibel dengan konsep demokrasi perwakilan khususnya, pluralisme dan aturan hukum tidak selalu dianggap sebagai elemen yang tak terpisahkan dari demokrasi sejati. Tes untuk memverifikasi apakah self determination internal dilaksanakan di negara-negara pengidap akhirnya agak longgar dan pada setiap peristiwa tidak terlalu menuntut.
 
Ketiga, panitia telah secara konsisten mengambil pandangan bahwa di bawah protokol opsional, hanya individu yang dapat mengajukan “komunikasi” dan akibatnya masyarakat atau perwakilan bangsa tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan. Penafsiran ini telah dibenarkan oleh alasan bahwa Protokol opsional memungkinkan individu untuk mengajukan keluhan dengan komite hanya dalam kasus di mana keadaan negara pengidap diduga melanggar hak individu di bawah perjanjian; karena hak untuk self determination  adalah hak kolektif, individu tidak memiliki berdiri untuk mengeluh tentang dugaan pelanggaran.
 
Penerapan baru-baru ini, UN menunjukkan bahwa UN merubah perhatian mereka pada self determinasi internal. Ini sejalan dengan desakan bahwa pluralisme politik tidak hanya ciri dasar demokrasi tetapi juga prekondisi yang mendasar. Dengan konsekuensi bahwa komite terlihat mempertimbangkan sistem non multi partai sebagai sistem yang kompatibel dengan model demokrasi yang digariskan pada perjanjian. Konsekuensinya, anggota komite dan negara cenderung memberikan tekanan lebih besar pada pentingnya self determination internal sebagai proses pengambilan keputusan yang benar-benar demokratis, menawarkan penduduk negara-negara berdaulat pilihan nyata dan asli antara berbagai pilihan ekonomi dan politik. 
 
Kesimpulan
 
Dalil politik penentuan nasib sendiri dalam ranah hukum internasional pada tahun 1945 telah termaktub dalam Pasal 1 (2) Piagam PBB. Perjanjian multilateral ini menetapkan prinsip dalam bentuk yang agak longgar dan lemah ditilik dari dua hal utama: pertama, penentuan nasib sendiri hanya diartikan pemerintahan sendiri; kedua, untuk membentuk suatu tujuan organisasi dan negara-negara anggotanya. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban hukum tertentu dan ketat diberlakukan dalam Piagam PBB. PBB sebagai organisasi hanya menjembatani batasan-batasan dalam aturan legal self determination.
 
Pasca Perang Dunia II, Pasal 1 (2) memiliki efek bola salju bermakna kekuatan moral dan politik aspirasi negara-negara kolonial yang didukung oleh negara sosialis. Dengan demikian, Pasal 1 (2) menjadi legalisasi hak untuk dekolonisasi. Kovenan tidak sepenuhnya mencerminkan tren politik yang berlaku masyarakat dunia meskipun mayoritas bersikeras bahwa penentuan nasib sendiri sebagai prinsip anti kolonial. Dalam tataran yang lebih signifikan, terdapat 4 hal dalam self determination yaitu memiliki kebebasan untuk menentukan aturan internal maupun aturan demokratis, bebas dari intervensi negara asing, ketentuan Piagam PBB merevitalisasi ketergantungan masyarakat, dan dimensi baru self determination membawa hak untuk mengontrol akses terhadap SDA, bukan hanya sekedar politik tetapi ekonomi. Penentuan nasib sendiri tidak hanya digambarkan dalam dimensi politik tetapi juga terlihat dalam konsekuensi ekonomi. Dengan dicantumkannya prinsip self determination, maka negara yang tergabung dalam piagam punya kewajiban internasional untuk menyetujui prinsip tersebut. 
 
)* Penulis adalah Kontributor LSISI Wilayah Jambi


Komentar

Berita Terbaru

\