PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Datangi DPRD Bali, PTOB Desak SK Gubernur Dicabut

Rabu, 26 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

3995 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Ratusan Sopir yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi On Line Bali (PTOB), mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (26/10). Kedatangan PTOB ini dalam rangka menyampaikan aspirasi.

Di Gedung Dewan, mereka diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, dan jajaran. Di hadapan para wakil rakyat, Koordinator PTOB Wayan Suata menyampaikan setidaknya delapan butir tuntutan PTOB. Di antaranya agar Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Tentang Larangan Operasional dengan Layanan Aplikasi, agar dicabut.

Menurut Suata, SK tersebut secara yuridis tidak memiliki daya ikat karena pembentukannya tidak berdasarkan asas keadilan, asas pemanfaatan. SK tersebut juga dituding tidak sesuai dengan landasan filosofis-yuridis UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Begitu juga dengan PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"SK itu juga bertentangan dengan Press Release dari Dirjen Transportasi Darat Departemen Perhubungan tanggal 29 September 2016 yang melarang adanya upaya penindakan apapun, misalnya saja tilang," ujar Suata.

Atas dasar itu, PTOB minta Gubernur Bali untuk mencabut atau membatalkan SK Tentang Larangan Operasional Uber dan Grab Taxi. Pasalnya, SK Gubernur Nomor 551/ 223/ I/ 2016 tanggal 17 Februari 2016 itu justru telah membuat kekacauan dan kegaduhan transportasi di Bali.

Selama ini, imbuh Suata, banyak kejadian tak menyenangkan yang menimpa para sopir dari transportasi online. "Mulai dari intervensi, intimidasi, bahkan sampai tindak kekerasan dari pihak lain, khususnya dari para sopir konvensional. Padahal, prosedur kerja telah dijalankan dengan baik yakni tak turun mencari penumpang, melainkan penumpang yang menghubungi lewat aplikasi," urai Suata.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Bali Nengah Tamba, menyampaikan, pihaknya akan segera membahas aspirasi PTOB tersebut. "Kami akan bahas dalam Rapat Komisi III, dan selanjutnya akan kami teruskan ke atas," janji Tamba.

Adapun anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Wayan Adnyana, meminta kepada semua pihak agar bisa berpikir positif. "Dengan keluarnya Permenhub Nomor 32, yang terpenting mari kita hormati dan harus dipenuhi. Kemudian kita akan komunikasikan dengan pemerintah. Terkait tindakan yang sampai di luar batas, tentu kita tidak akan memberikan dukungan terhadap itu," pungkasnya.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\