PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Godok Ranperda Geopark, Dialog Interaktif Segera Digelar

Selasa, 18 Oktober 2016

00:00 WITA

Bangli

3510 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Dalam upaya menuntaskan pembahasan Ranperda Perlindungan Geologi Kawasan Geopark, Pansus II DPRD Bangli berencana segera menggelar dialog interaktif dengan tokoh masyarakat dari 15 desa yang berada dikawasan wikang danu. Hal tersebut, dilakukan agar kedepan setelah Ranperda ditetapkan tidak ada lagi persoalan baru. Tindak lanjut dari itu, Selasa (18/10/2016) Pansus II yang diketuai Ida Bagus Raka Mudarma juga kembali menggelar rapat kerja dengan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli.

Dimana saat Raker yang dihadiri Kadisbudpar Bangli I Wayan Adnyana, mengemuka adanya rencana untuk menambah desa yang terimbas dari kawasan geopark tersebut. Sebab, sesuai keputusan Unesco, hanya 15 desa yang masuk dalam kawasan Geopark Batur.  “Kita ingin desa yang tidak masuk kawasan wingkang danu juga harus diakomodir. Kita takutnya ke depan akan mengundang kecemburuan,”jelas IB. Mudarma saat ditemui usai menggelar raker. Diketahui, dari 48 desa yang ada di Kintamani, 15 desa yang dimasukan sebagai kawasan Geopark Batur yakni Desa Terunyan,  Buahan,  Kedisan; Songan A, Songan B,  Belandingan,  Sukawana; Pinggan,  Kintamani,  Batur Tengah,  Batur Utara,  Batur Selatan,  Abang Songan,  Abang Batudinding dan Suter.

Lanjut mantan Ketua DPRD Bangli ini, selain membahas persoalan desa, dalam raker juga terungkap kalau perjanjian (MoU)  pengelolaan lahan hutan di lingkungan Geopark Batur telah habis pada tahun 2016 ini.  Mou ini berlaku selama 5 tahun, selanjutnya kembali dilakukan perjanjian ulang. “MoU Pemkab Bangli dengan pihak Dapartemen Kehutanan dilakukan tahun 2011 lalu, dan berakhir tahun 2016 ini,”katanya.

Lanjut dia, sejatinya Disbudpar telah mengajukan permohonan perjanjian baru  ke Dapartemen Kehutanan namun hingga sekarang belum turun. “Kita siap menelusuri persoalan ini, hingga MoU terbaru bisa terbit. Dengan demikian Perda yang kita susun nanti tidak ada lagi persoalan,”jelas politisi PDIP ini.

Lebih jauh disebutkan, dalam Ranperda ini juga akan mengatur sanksi  bagi desa-desa yang masuk dikawasan geopark. Karenanya, pihak dalam waktu dekat ini akan menggelar interaktif dengan mengundang tokoh masyarakat di 15 desa itu untuk mencari masukan. Sementara soal Galian C yang selama ini menjadi mata pencaharian  masyarakat di sana, jelas dia, tentu harus dicarikan solusinya seperti tempat (zona) , kedalaman dan upaya untuk pemeliharaan bekas galian c itu. “Kita tidak ingin pemerintah hanya bisa menjatuhkan sanksi, namun tidak memberikan solusi,” pungkasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\