Berkas Lengkap, Sara & David Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 17 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
3143 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Pasangan pembunuh Anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor asal Australia dan David James Taylor asal Inggris, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (17/10).
Keduanya dilimpahkan dengan pengawalan tidak begitu ketat, pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita. Tak seperti biasanya Sara terlihat tanpa penutup kepala, namun Sara kerap menunduk menghindari kamera sejumlah wartawan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, kedua bule itu dilimpahkan bersama barang bukti lantaran berkas perkara keduanya sudah lengkap.
"Berkas sudah selesai. Memang ada keterlambatan, hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah," ujar Kapolres dikonfirmasi di Denpasar, Senin (17/10).
Hadi melanjutkan, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21. "Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala penyidik dalam kasus ini," ujar Kapolresta.
Sementara itu, pasal yang menjerat keduanya tetap sama yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. "Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya," demikian Kapolresta.ids/aga
Komentar