PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

“Dilaporkan” LSM Atas Dugaan Korupsi, Wakil Ketua DPRD Buleleng “Ngakak”

Jumat, 14 Oktober 2016

00:00 WITA

Buleleng

6155 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bulelengsuaradewata.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, MadeAdi Purnawijaya, diadukan anggota LSM di kabupaten setempat terkait dugaan korupsi anggaran di Desa Alasangker. Pasalnya, selain ditengarai merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Alas Angker, ada penggunaan dana yang disinyalir merugikan keuangan desa.

Seperti yang diungkapkan Antonius Kiabeni dari LSM gema Nusantara (Genus) dan langsung membawa pengaduan tertulis itu ke Polres Buleleng, Jumat (14/10). Menurutnya, Adi Purnawijaya yang berasal dari fraksi Demokrat Buleleng itu terindikasi merugikan keuangan pemerintahan di Desa Alas Angker kisaran belasan juta rupiah. Laporan pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh LSM Genus itu dilakukan pasca pelaporan anggota BPD Desa Alas Angker ke Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Buleleng, Gusti Ketut Artana, beberapa waktu lalu.


Adi Purnawijaya disinyalir melanggar ketentuan pasal 64 huruf “ f ” Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena selain masih aktif sebagai Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Adi Purnawijaya pun disebut masih aktif sebagai Ketua BPD di Desa Alas Angker. “Kan dalam undang-undang (Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa) tidak boleh anggota BPD merangkap jabatan sebagai anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, atau Anggota DPD RI. Dan karena masih aktif, maka ada penggunaan anggaran seperti rapat termasuk insentif,” ujar Anton. Menurut Sumber aturan pasal 76 PP Nomor 43 tahun 2014 menyebutkan salah satunya terkait dengan syarat pemberhentian anggota BPD. Yang dalam ayat (2) huruf “c” menyebutkan seorang anggota BPD diberhentikan akibat tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD. Dalam pasal dan ayat yang sama pada huruf “d” aturan tersebut pun menyebutkan dengan tegas bahwa pemberhentian seorang anggota BPD dapat dilakukan jika melanggar larangan sebagai anggota BPD. Yang larangan tersebut dimaksud oleh Anton serta yang dilaporkan ke Ketua BK Dewan Buleleng yakni pasal 64 huruf “f” UU No 6 tahun 2014. Dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, Adi Purnawijaya tampak “cuek” alias tidak memperdulikannya. Ia bahkan menyambut informasi pelaporan dirinya dengan tawa yang terbahak-bahak. Pasalnya, kondisi tersebut disinyalir ada indikasi politik terkait Pilkada Buleleng dan dukungan partai Demokrat untuk bakal calon dari jalur independent yakni Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (SURYA).


Dimana, jika berhasil lolos verifikasi faktual tahap kedua maka pasangan SURYA akan berhadapan dengan paket petahana Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidra (PASS) yang diusung oleh PDIP. Sedangkan faktanya, Ketua BK Dewan Buleleng yang kini terjerat perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Singaraja akibat mengingkari janji pun tak lain berasal dari PDIP sebagai rival politik Adi Purnawijaya. “Memang benar saya diangkat jadi Ketua BPD di desa saya dulu (Desa Alas Angker). Tapi dalam forum kan sudah saya sampaikan pengunduran diri secara lisan. Ada perangkat desa yang menyaksikan. Biasa lah kalau sudah urusan politik Pilkada (Pilkada Buleleng 2017), tidak perlu saya tanggapi,” kata Adi Purnawijaya sambil  tertawa ‘ngakak’ alias tertawa lebar.


Dikonfirmasi terkait gaji seorang anggota BPD di Desa Alas Angker, Adi Purnawijaya mengaku  awalnya sejak pembentukan berada di kisaran Rp80 ribu perbulan dan dicairkan setiap akhir tahun berjalan. Dan pasca dirinya menyatakan penguduran diri dalam forum tersebut, ia mengaku masih sering dimintai sumbangsih pikiran terkait posisinya sebagai wakil rakyat di gedung  dewan.

“Tahun kemarin memang saya sempat didesak terus untuk menandatangani pengajuan gaji untuk anggota BPD. Beberapa kali diminta dan saya tolak karena sudah merasa mengundurkan diri. Tapi terakhir dipaksa karena gaji anggota BPD tidak akan keluar sebab nama saya masih tercantum dalam SK sebagai Ketua BPD dan tidak diproses pemberhentiannya oleh Kepala Desa,” ungkap Adi Purnawijaya.


Penandatangan tersebut pun dilakukan karena dirinya mengaku kasihan terhadap anggota BPD yang tidak bisa mendapatkan gaji akibat belum ada penunjukan Ketua BPD baru dan tidak diprosesnya pengunduran diri dalam forum yang dihadiri perangkat  Desa termasuk anggota BPD lain.Walaupun disebut menandatangani surat pengajuan insentif untuk anggota BPD, Adi Purnawijaya kepada wartawan mengaku tidak menerima sepeser pun dari jumlah yang dicairkan lewat anggaran Desa. “Karena kasihan lihat mereka yang terus memohon saya menandatangani, maka saya tanda tangani saja. Tapi sampai sekarang saya tidak tahu gaji Ketua BPD itu dibawa kemana dan diberikan kepada siapa. Sebab tidak pernah sama sekali saya terima sejak jadi Anggota DPRD Buleleng,” pungkasnya.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\