PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Peran Satgas PPA Dimaksimalkan Melindungi Anak

Kamis, 01 September 2016

00:00 WITA

Gianyar

3348 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPKB) Kabupaten Gianyar terus mengoptimalkan peran satgas perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Gianyar. Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan deteksi dini atas terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan di Gedung PLUT Bedulu, Blahbatuh, Rabu (31/8).
 
Kepala BPPKB Kabupaten Gianyar Ida Ayu Sri Ambari saat ditemui ditengah – tengah sosialisasi mengatakan, untuk menjadikan anak yang berkualitas, dalam artian sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dibutuhkan pola pengasuhan yang sesuai dengan hak anak. Hal itu telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,. Yang menyatakan baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan Negara wajib memberikan pemenuhan optimal atas segala hak anak. ”Tak ada lagi kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi,” ucapnya.
 
Melalui satgas ini, kata dia, diharapkan dapat mengurangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran satgas disini sebagai pelopor dan pelapor. Mereka akan mengawasi segala aktifitas kegiatan anak di masyarakat, dan member pemahaman terhadap masyarakat dalam menjamin para perempuan dan anak jauh dari tindakan kekerasan.
 
Kepala Bidang PP dan PA Kabupaten Gianyar Anak Agung Laksmi Paramita mengatakan, keanggotaan Satgas PPA Kabupaten terdiri atas jajaran Pemda, Fokormimda, TNI, Pengadilan Negeri, Pemerhati Perempuan dan Anak, unsur LSM, Organisasi Pemuda, MMDP, FKUB, dan Forum Anak. Sedangkan Satgas PPA di tingkat kecamatan meliputi Fokorpimcam, polsek, danramil, PKK, MADP, diback up perangkat desa, babinkamtibmas Desa, Babinsa, BPD, LPM, dan Bendesa.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, tugas mendeteksi dini dibebankan kepada komunitas intelijen daerah (Kominda) yang berwenang merencanakan, mengumpulkan segala bentuk informasi terhadap potensi dan gejala yang menjadi ancaman stabilitas nasional dan daerah.Hal itu dilanjutkan oleh Petugas Deteksi dan Cegah dini sebagai penindaklanjut informasi kominda, yang menghasilkan informasi akurat, tepat, dan terarah sebagai dasar penyusunan laporan intelijen.
 
“Alur koordinasinya terbagai menjadi dua, jalur formal melalui koordinasi sesuai tingkat kewilayahan. Mulai Banjar/Lingkungan ke desa,lalu kecamatan, kemudian kabupaten. Informasi cepat juga dapat dilakukan melalui laporan tertulis secara langsung, atau ke Kantor badan Kesbangpolinmas Kabupaten Gianyar,” jelas Agung Laksmi.


Komentar

Berita Terbaru

\