PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Awas, Gas Oplosan!! Penyalur Gas Ukuran 12 Kg Diamankan

Kamis, 18 Agustus 2016

00:00 WITA

Bangli

3723 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Peredaran gas oplosan di wilayah Hukum Polres Bangli, tampaknya mulai marak terjadi. Terbukti, polisi berhasil mengamankan seoarang penyalur gas diwilayah Kintamani dengan barang bukti berupa puluhan tabung gas ukuran 12 kg yang diduga dioplos dan takarannya dikurangi. Modus pelaku yang diduga mengoplos gas di wilayah Gianyar tersebut, dengan cara memindahkan isi gas ukuran 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.

Sesuai informasi yang dihimpun, Kamis (18/08/2016), penyalur gas yang dibekuk polisi bernama Supriadi (30 th) asal Lombok dan beralamat Br. Tegal Kelurahan Wanasaba Kec. Abiansemal Kab. Badung.  Kasus ini terungkap saat jajaran Sat Reskrim Polres Bangli, melakukan penyelidikan terkait banyaknya keluhan sejumlah warga dan pedagang atas takaran gas ukuran 12 kg yang dikurangi.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 wita, saat penyelidikan berlangsung melihat dan terlapor sedang menjual gas elpiji ukuran 12 Kg kepada korban Ketut Masa Mardjaya, pemilik sebuah warung di banjar Surakrama Fesa, Kintamani.  “Saat dicek dengan cara menimbang, isi gas elpiji yang dijual oleh terlapor tidak sesuai dengan takaran yang ditentukan. Takarannya dikurangi,” ungkap KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu, I Ketut Purnawan seijin Kapolres Bangli.

Selanjutnya, korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke jajaran kepolisian. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui korbannya juga bertambah banyak. Selain Ketut Nasa, korban lain yang melaporkan kasus ini yakni Jro Pafma (58), dan Martin Wijaya (54), yang sama-sama sebagai pedagang dan membeli gas tersebut dari terlapor.

Dari tangan terlapor, polisi selanjutnya mengamankan sebanyak 74 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang takarannya dikurangi. Secara rinci, barang bukti yang diamankan yakni 29 buah tabung gas Elpiji warna biru, 2 buah gas tabung gas Elpiji warna ungu, 42 buah tabung gas Elpiji warna biru  dan 1 buah tabung gas Elpiji warna merah yang semuanya berukuran 12 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dan sebuah mobil Suzuki Pick-Up warna hitam dengan No Pol DK 9673 UL beserta STNK yang digunakan pelaku mengangkut dan menyalurkan gas oplosan tersebut.

Disebut-sebut, gas oplosan tersebut dikirim dan dilakukan di wilayah Gianyar. “Terlapor hanya sebagai penyalurnya saja dari wilayah Gianyar. Sementara tempat pengoplosnnya, masih kita kembangkan,” pungkasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\