Selewengkan Pembayaran Kredit, Ketua Gapoktan Dipolisikan
Kamis, 04 Agustus 2016
00:00 WITA
Bangli
3496 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com – Perbuatan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Catur Satya Guna Lestari berinisial Wyn S (34) di Banjar Tingas, Desa Yangapi, Tembuku, Bangli benar-benar tidak patut ditiru. Pasalnya, kepercayaan yang diberikan anggotanya untuk mengumpulkan sekaligus membayarkan kredit melalui terlapor ke bank, justru diduga sengaja diselewengkan. Dampaknya, anggota kelompok yang kesal karena terus dikejar pemberitahuan tunggakan pembayaran oleh pihak bank lantas mempolisikan Wyn S ke Polsek Tembuku.
Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolsek Tembuku, Kamis (04/08/2016), dugaan kasus penipuan yang dilakukan Ketua Gapoktan tersebut dilaporkan oleh anggotanya sendiri Wayan War (46) pada Rabu (3/8) lalu. Diperkirakan, karena ulahnya itu, puluhan anggotnya merasa dirugikan dan menjadi korban. Sebab, total anggota Gapoktan tersebut sekitar 98 orang.
Kapolsek Tembuku AKP Made Adi Suryawan seizin Kapolres AKBP Danang Beny Kusprihandono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Saksi-saksi terkait laporan itu masih kita periksa. Sementara pelakunya juga sudah kita amankan,” tegasnya. Hanya saja, disampaikan, pihaknya belum bisa memastikan total kerugian akibat kasus tersebut. “Kerugian yang ditimbulkan belum bisa kita hitung. Kasusnya masih kita dalami dulu,” sebutnya.
Dijelaskan, kronologis kasus itu bermula saat sejumlah anggota yang tergabung dalam dua kelompok berbeda di Gapoktan Catur Satya Guna Lestari meminjam uang ke BRI pada 2013 lalu. Total Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang digelontor BRI Cabang Bangli mencapai Rp 1,5 miliar. Dalam proses pembayaran kredit, saat itu disepakati cicilan anggota dikumpulkan melalui Ketua Kelompok yang menjadi terlapor dalam kasus ini untuk selanjutnya dibayarkan ke BRI.
Akan tetapi, lanjut Kapolsek AKP. Adi Suryawan, sejak tiga bulan terakhir, uang yang terkumpul dari anggotanya justru tidak dibayarkan ke pihak bank. Dampaknya, anggota kelompok yang tercatat melakukan pinjaman tersebut mendapat teguran dari pihak bank. ‘’Dari sana akhirnya diketahui ada dugaan uang yang terkumpul tidak pernah dibayarkan. Sehingga anggota yang sudah melakukan pembayaran merasa dirugikan,” tegasnya.ard/aga
Komentar