PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemilik Akun FB Aridus Jiro Dicecar Soal Konten Isi FB

Selasa, 19 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

4650 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pemilik akun Facebook (FB) Aridus Jiro, I Made Sudira, yang dilaporkan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika ke Polda Bali kembali menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Bali, pada Selasa (19/07/2016).

Aridus yang diperiksa sebagai saksi itu didampingi penasehat hukum dari Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI)  Bersatu Bali.

Sebelumnya, Gubernur Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus Jiro ke Polda Bali pada 8 Juli 2016 dengan nomor laporan LP/272/VII/2016/BALI/SPKT. Status yang dibuat oleh terlapor di akun Facebook-nya terkait tradisi mengambil daun beringin untuk pelengkap ritual Hindu pada upacara keagamaan. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 27 ayat(3) jo Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Status tersebut diduga menghina gubernur Pastika. "Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?" bunyi status terlapor.

Usai diperiksa, Aridus Jiro mengaku sangat kooperatif dengan penegak hukum. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik ia wajib menenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Kemarin (Senin) dan hari ini (Selasa) saya menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Sebagai warga negara yang baik, saya harus ikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Hadir pada kesempatan itu juru bicara keluarga Aridus Jiro, Nyoman Gede Antaguna (Mang De), Penasehat Hukum dari HAMI Bali, di antaranya Agustinus Nahak, Valerian Libert Wangge (Juru Bicara Penasehat Hukum), I Dewa Ketut Gde Kertawiguna dan Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti.

Agustinus Nahak dalam keterangannya mengatakan, kliennya telah memperlihatkan itikad baik untuk menjalani proses hukum di Polda Bali. Menurut ketua HAMI Bali ini, Aridus Jiro mampu menjawab semua pertanyaan penyidik selama periksaan. "Pada hari pertama ada tujuh pertanyaan, dan hari kedua sebanyak sembilan pertanyaan. Semuanya bisa dijawab dengan baik oleh klien kami," ujar Agus Nahak.

I Dewa Ketut Gde Kertawiguna menambahkan, pada hari pertama pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan seputar identitas, riwayat hidup, profesi, keseharian serta kepemilikan akun facebook tersebut. Sementara pada pemeriksaan pada hari kedua, membahas konten dari status yang ditulis terlapor.

"Hari ini (kemarin) pemeriksaan sudah masuk ke substansi mengenai konten tulisan di facebook" jelasnya.sia/aga


Komentar

Berita Terbaru

\