PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gubernur Bali Laporkan Akun FB AJ ke Polda Bali

Senin, 11 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

4800 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika kembali melaporkan seseorang lantaran telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook (FB).

Mangku Pastika melalui Karo Humas Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra telah melaporkan seseorang bernama Aridus Jiro pemilik akun facebook yang memposting sebuah status yang berisikan tindakan provokasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui akun facebook.

Dewa Gede Mahendra Putra menilai apa yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Aridus Jiro itu merupakan suatu kejahatan teknologi internet. Untuk itu,  pihaknya sudah memcermati pernyataan dalam akun facebook yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika tersebut.

Dalam sebuah statusnya di facebook, Aridus Jiro menuliskan "Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"

Kicauan pemilik akun facebook, Aridus Jiro di Wall-nya ini dinilai sangat tidak sesuai dengan fakta dan dinilai sebagai kejahatan melalui IT yang bersifat provokasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik, ujarnya.

Karena itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra Putra telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan nomor laporan polisi:  LP/272/VII/2016/Bali/SPKT pada Jumat 8 Juli 2016 lalu. Saat mendatangi Polda Bali, Karo Humas membawa sejumlah alat bukti yang telah diprint yang berisikan pernyataan Aridus Jiro yang bersifat provokasi. 

Kicauan tersebut menurut Karo Humas memberikan beragam penafsiran yang bersifat provokasi. Pernyataan dalam postingan ini seolah olah Gubernur Bali tidak menghiraukan fungsi pohon beringin dalam setiap acara adat di Bali. Padahal kenyataannya, orang nomor satu di Bali ini sangat menghormati dan menghargai setiap orang yang melakukan upacara ada di sana. Selain itu, Gubernur juga bahkan sering memberikan arahan kepada setiap pengunjung dan warga di Jaya Sabha agar pohon beringin tersebut dijaga dan dirawat khusus agar tetap bertumbuh.

Karo Humas pun menilai bahwa kicauan Aridus Jiro benar-benar fitnah. "Beringin itu masih ada karena diyakini memiliki nilai tradisi tersendiri dan sudah biasa dipetik daunnya untuk upacara adat. Pernyataan ini sangat tidak memiliki fakta," ujarnya.

"Ini hal spele, tetapi cukup menyinggung sensifitas umat Hindu di Bali karena beringin dimaksud memiliki nilai tradisi dan histori tersendiri sehingga sering dipetik untuk upacara adat," tambahnya.

Menurut Dewa Mahendra, dalam akun facebook tersebut memang tidak secara langsung menyebut nama Gubernur Bali Made Mangku Pastika, namun ada penjelasan yang mengatakan pemimpin Bali yang tinggal di rumah jabatan tersebut saat ini.

"Nama memang tidak disebutkan dalam akun facebook orang yang bernama Aridus Jiro, tetapi kalau yang tinggal di rumah jabatan saat ini adalah Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Serta upacara yang dimaksud adalah upacara yang akan digelar di Puri Jrokuta Denpasar saat ini. Maka jelaslah bahwa itu adalah Made Mangku Pastika. Ini pencemaran nama baik. Karena beringin itu tidak ditebang atau dipangkas. Buktinya banyak warga yang kalau melakukan upacara adat mengambil daun beringin yang dimaksud," pungkas dia.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, Senin (11/07/2016) membenarkan laporan tersebut."Sudah dilaporkan tetapi kita masih melakukan penyelidikan.  Kalau ada unsur unsur pencemaran nama baik ya kita lakukan langkah hukum. Kita masih melakukan upaya upaya penyelidikan," ujar perwira yang sebentar lagi menjabat sebagai Direskrimum Polda Sulawesi Barat ini.ids/aga


Komentar

Berita Terbaru

\