PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

SKPD Tak Becus Urus Hibah, DPRD Bali Berang

Senin, 20 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

3938 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Pencairan dana hibah tahun anggaran 2016, rupanya masih menjadi pekerjaan rumah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bali. Ini cukup ironis, mengingat regulasi terkait pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) justru sudah ada.

Sebut saja Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD. Demikian halnya dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos.

Kondisi ini membuat anggota DPRD Bali, kecewa berat. Apalagi setelah terbitnya dua aturan tersebut, belum ada satupun proposal hibah yang diajukan kelompok masyarakat dan difasilitasi oleh anggota DPRD Bali, yang sudah dicairkan.

Dewan menuding, SKPD setengah hati dalam mengurus pencairan dana hibah tersebut. Bukan itu saja, tarik ulur pencairan hibah ini juga dinilai dewan akibat SKPD tidak becus bekerja serta gagal paham terhadap hukum dan peraturan yang ada.

Kekecewaan sekaligus tuduhan ini sebagaimana dilontarkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Kadek Diana, di Gedung Dewan, Senin (20/6). Politisi PDIP asal Gianyar itu, menyontohkan Dinas Peternakan Provinsi Bali yang dinilainya tidak becus menangani proposal permohonan dana hibah.

Menurut dia, ada sebanyak 249 proposal hibah yang masuk di Dinas Peternakan Provinsi Bali. Dari jumlah tersebut, 205 proposal hibah yang difasilitas anggota DPRD Bali tersebut diterima karena dinilai layak dicairkan. Sisanya 44 proposal hibah, ditolak lantaran sejumlah alasan.

Pertama, sejumlah proposal yang diajukan ke Dinas Peternakan tidak dilengkapi surat ketetapan dari dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota di Bali. "Ini alasan yang sangat aneh. Dana hibah ini dianggarkan dalam APBD Provinsi Bali. Lalu kenapa harus disyaratkan surat ketetapan dari dinas terkait di kabupaten dan kota? Kenapa bukan dinas terkait di provinsi saja?" berang Kadek Diana.

Kedua, sejumlah proposal dinilai tidak layak dengan alasan karena diajukan melalui Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali. "Karena proposal hibah yang difasilitasi oleh dewan tidak melalui Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, maka tidak dapat diproses. Ini juga alasan yang tidak masuk akal," ujar anggota Komisi III DPRD Bali itu.

Kadek Diana mengingatkan, proposal hibah untuk tahun anggaran 2016 ini sesungguhnya diajukan pada tahun 2015. Itu artinya, ketika itu belum ada Pergub Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang baru diundangkan tanggal 1 Juni 2016. "Ketika itu, proposal diajukan lewat Sekretariat Dewan dan dibawa ke masing-masing SKPD, dan itu tidak masalah," tegasnya.

Apabila pengajuan tanpa melalui Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali dijadikan halangan, menurut dia, maka seolah-olah proposal yang diajukan dewan adalah proposal liar. "Karena itu kami pertanyakan pemahaman hukum SKPD seperti itu. Bagi kami, itu pemahaman yang sangat dangkal. Mereka belajar hukum di mana? Pergub itu baru diundangkan 1 Juni. Sementara proposal ini diajukan tahun lalu. Dan peraturan tidak berlaku surut," tegas Kadek Diana.

Ia pun mengingatkan SKPD, agar tak main-main dalam membantu rakyat. Sebab, hibah yang difasilitasi dewan merupakan usulan masyarakat, yang memang membutuhkan.

"SKPD harus punya niat bantu rakyat. Masih ada waktu, kok sudah angkat tangan? Apalagi alasannya nyeleneh. Jangan sampai mengulang kasus 2013. Ketika itu, bahkan sudah ada SPUM, malah gagal dicairkan," pungkas Kadek Diana.san


Komentar

Berita Terbaru

\