PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

LBH Bali Buka Posko Pengaduan Pelanggaran THR

Senin, 20 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

4081 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pekerja warga Bali. Koordinator Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bali Haerul Umam menjelaskan, ada banyak persoalan ketika menjelang hari raya.

Ada perusahan yang tidak membayar THR, ada perusahan yang mengurangi THR secara tidak proporsional, dan sebagainya. Padahal, ketika mendekati hari raya keagamaan masing-masing agama, tentu semua pekerja atau buruh berharap untuk mendapatkan THR agar bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat Hari Raya.

"Itulah sebabnya kami dari LBH Bali membuka posko pengaduan persoalan THR. Karena banyak kasus terjadi, buruh tidak mendapatkan THR atau dibayar secara tidak wajar," ujarnya di Denpasar, Minggu (19/06/2016).

Dalam waktu dekat ini Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idult Fitri, tak terkecuali para Pekerja/ Buruh juga akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Mudik dan silaturahami dengan keluarga yang lain sudah menjadi tradisi dan kebutuhan social dalam setiap perayaan Hari Raya Idul Fitri tentu saja terus meningkat.

Di sisi lain, upah murah yang diterima oleh Pekerja/ Buruh tak sebanding dengan tingginya harga kebutuhan pokok dipasaran. Tentu THR menjadi salah satu harapan pekerja dan buruh untuk menambah keuangannya agar bisa memenuhi banyaknya kebutuhan saat Hari Raya.

Meski tunjangan Hari Raya Keagamaan sudah diatur di dalam Peraturan Mentri Tenaga kerja Nomer 6 Tahun 2016  yang mana disebutkan tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 

Namun pada kenyataannya masih banyak  Pekerja/ Buruh yang terlambat dan bahkan jumlah nominal THR yang didapat oleh Pekerja/ Buruh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha dengan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh, maka YLBHI-LBH Bali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya dan jika ada Pekerja/ Buruh yang tidak mendapatkan THR atau mengalami permasalahan silahkan langusng datang ke POSKO PENGADUAN PELANGGARAN TUNJANGAN HARI RAYA  LBH Bali yang beralamat di Jl. Plawa No. 57 Denpasar, Telp. (0361) 223010 atau email :
lbhbali@indo.net.id dan melalui website : 
www.lbhbali.or.id dan buka dari Pukul 10.00 - 17.00 WITA.ids


Komentar

Berita Terbaru

\