PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Edan... Dilarang Pacaran, Bocah Nekat Kawin Lari

Rabu, 11 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

4165 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Buleleng, suaradewata.com – Ada saja ulah remaja zaman sekarang. Lantaran hubungan asmaranya tidak direstui orang tua dengan pertimbangan masih dibawah umur, KA (16), bocah yang tinggal di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, nekat membawa kabur ceweknya berinisial ILM (16) yang tinggal bersama orang tuanya di Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan.

Menurut keterangan Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, kejadian yang berlangsung dini hari sekitar pukul 03.00 Wita sempat membuat pihak keluarga ILM kebingungan karena anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP itu menghilang tanpa sebab.

“Keberadaannya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga setelah ada informasi dari Kelian (Ketua) Dusun Segara yang memberitahukan ada Banten Pejati (seperangkat sarana upacara adat khas Bali untuk orang kawin),” kata Mustiada, Rabu (11/5/2016).

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga ILM pun tak urung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sawan agar anak gadis mereka bisa dibawa kembali. Pasalnya, selain tidak merestui hubungan kedua bocah yang masih bau kecur itu, ILM juga masih wajib menyelesaikan pendidikannya.

Dari keterangan Sumber yang berhasil dihimpun, kaburnya ILM karena dijemput oleh KA dan keduanya memang telah merencanakan aksi kabur tersebut. Setelah berhasil dijemput, KA pun membawa lari ILM ke rumahnya dan kedua bocah tersebut berencana untuk menikah walau menyadari usia mereka masih anak-anak.

AKP Mustiada yang mengaku ILM akhirnya berhasil dibawa pulang dan telah bersama kedua orang tuanya. Namun, lanjutnya, ulah KA yang juga masih ingusan tetap diproses secara hukum atas laporan kedua orang tua ILM.

“Beberapa tokoh dari Desa Giri Mas ikut pula melakukan penjemputan ke Desa Tigawasa dan kedua belah pihak akan kami mediasi terlebih dahulu terkait kedua anak-anak mereka yang masih wajib menuntaskan pendidikan di bangku sekolah,” ujar Mustiada.

Menurutnya, proses diversi melalui mediasi tersebut merupakan salah satu langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian terkait pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur.

Rencananya, kedua belah pihak akan dipertemukan di Mapolsek Sawan pada Kamis (12/5/2016) untuk dilakukan penyelesaian secara musyawarah. Selain melibatkan kedua belah pihak, medisi tersebut akan turut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak sehingga ke depan dapat saling mengawasi.(adi)


Komentar

Berita Terbaru

\