PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Nahas…..Kakek 60 Tahun Jual Togel Diciduk Polisi

Selasa, 03 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

4499 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Nahas nasib Komang AD (60) warga Dusun Kangin Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.  Kakek paruh baya ini terpaksa diamankan aparat kepolisian Polsek Sawan lantaran tertangkap tangan menjual kupon Toto Gelap (Togel).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sawan, AKP Made Mustiada, ketika dikonfirmasi, Senin (2/5). Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh anggota satuan reserse kriminal berlangsung sekitar pukul 14.45 Wita, (1/5).

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek. Informasi awal sebelum penangkapan dilakukan pun atas kerjasama aparat dengan masyarakat di sekitar Dusun Kangin Luan.  Segera setelah itu kami meluncur bersama anggota yang berpakaian preman dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” papar Mustiada.

Menurut keterangan Mustiada, anggota yang datang lebih awal untuk melakukan pengintaian awalnya tidak berhasil mendapatkan aktifitas apapun. Namun, setelah menanti dan terus melakukan pengintaian, maka terlihat aktifitas jual beli togel berlangsung ditempat AD.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan diantaranya, 1 unit sepeda motor DK 6441 UF, uang tunai pecahan Rp69 ribu, 2 buah balpoin warna hitam dan putih, 1 bendel kupon Togel beserta angka pasangan yang telah ditulis.

AD yang dikonfirmasi terkait dengan aktifitasnya menjual kupon judi Togel mengaku baru setahun menjalani bisnis tersebut. Menurutnya, kondisi yang sudah uzur serta tidak mampu lagi bekerja layaknya semasih muda membuatnya terpaksa mengambil langkah singkat menjual kupon judi togel.

Lelaki paruh baya itu kini masih mendekam di hotel prodeo milik Polsek Sawan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 303 KUHP yang ancaman maksimal penjara selama 10 tahun. Adi


Komentar

Berita Terbaru

\