Liligundi Tegang Jelang Eksekusi Mayor Metra 63 Oleh PN Singaraja
Senin, 25 April 2016
00:00 WITA
Buleleng
5829 Pengunjung
ist
Buleleng, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Singaraja melakukan eksekusi lahan seluas 1600 meter persegi yang dimenangkan oleh pihak Penggugat dalam register perkara nomor 67/PDT.G/2007/PN. SGR. Dari pantauan awak media di kawasan Kelurahan Liligundi, Senin (25/4), eksekusi yang tanggalnya ditetapkan berlangsung pada 27 April 2016 nanti sudah mulai memanas. dilokasi yang akan dieksekusi sudah mulai tampak kelompok massa dan ketegangan tersebut terkait isu penolakan dari pihak Tergugat yang kalah dalam perkara tersebut.
Dalam penetapan yang dibuat Pejabat Pengadilan Negeri Singaraja, I Wayan Mertha, SH.MH, perkara antara Gusti Putu Wira Utama (49) melawan I Gusti Made Tirta, dkk, sebagai pihak Tergugat yang sudah dikalahkan dan sebelumnya sempat mendapat peringatan atau Anmmaning.
Dalam surat keputusan dari gugatan yang dimenangkan oleh I Gusti Putu Wira Utama menegaskan, Tanah Seluas 1600 Meter Persegi dengan sertifikat hak milik No. 1107 merupakan milik I Gusti Ketut Anom yang tak lain merupakan ayah kandung Penggugat. Putusan PN Singaraja pun menyatakan Penggugat merupakan ahli waris serta pemilik sah atas tanah tersebut.
Tidak puas dengan keputusan majelis hakim di tingkat PN Singaraja, pihak Tergugat mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan register perkara No. 111/PDT/2008/PT. DPS. Ternyata, Pengadilan Tinggi Denpasar kemudian menguatkan putusan yang dikeluarkan PN Singaraja yakni tetap memenangkan Wira Utama sebagai pihak yang sah memiliki objek sengketa tersebut.
Tirta yang selaku pihak Tergugat pun kembali menempuh upaya hukum Kasasi ke Peradilan Mahkamah Agung atas kekalahan di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Dan dalam Kasasi yang terdaftar dengan nomor register perkara No.1485/K/PDT/2009, kemudian kembali kalah dengan ditolaknya permohonan kasasi..
Upaya hukum yang dilakukan Tirta pun berlanjut hingga ke upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Dalam upaya hukum PK yang tercatat dalam register perkara Nomor 619 PK/PDT/2011 kembali mendapat penolakan oleh Mahkamah Agung RI.
Sehingga, segala upaya hukum dalam perkara perdata tersebut sudah dilakukan hingga akhirnya tetap mendapat penolakan.
Gede Harja Astawa, SH selaku Pengacara pihak Gusti Putu Wira Utama ketika dikonfirmasi usai sidangnya di Pengadilan Negeri Singaraja membenarkan agenda eksekusi tersebut.
”Upaya kekeluargaan sudah pernah kami upayakan dengan para Termohon Eksekusi. Akan tetapi tidak mendapat respon. Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak klien kami, maka permohonan eksekusi merupakan langkah hukum yang kami gunakan” ujarnya.
Menanggapi adanya ketegangan menjelang pelaksanaan eksekusi, Pengacara muda ini tampak menanggapi dengan santai. Harja mengatakan, negara ini merupakan negara yang dilandasi dengan hukum sebagai dasarnya. Menurutnya, negara pun telah memiliki alat untuk menegakan hukum tersebut yakni Polri dan TNI.
“Kami yakin, Kapolres dan Dandim bisa mengatasinya kok. Beliau pasti tegas apabila ada pihak-pihak yang mencoba melawan aparat Negara dalam melaksanakan tugasnya mengawal hukum. Apalagi ini jelang Pilkada Buleleng dan situasi kondusif itu betul-betul mendapat pengawalan dari para aparat penegak hukum,” paparnya.
Menurut Harja, ia pun telah resmi berkordinasi secara tertulis dengan dengan Kapolres Buleleng, AKBP. Hary Haryadi Badjuri, serta Dandim 1609/ Buleleng. Letnan Kolonel Infranteri Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang muncul dari sejumlah sumber terpercaya, ada keterlibatan seorang oknum petinggi Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang memberikan motivasi terhadap pihak keluarga Tergugat yang dikalahkan. Bahkan, surat yang dikirim Harja Astawa pun turut ditembuskan ke Mabes Polri untuk mendapat perhatian.
Terkait dengan memanasnya kondisi jelang eksekusi dan keberadaan kelompok yang terindikasi mengumpulkan senjata tajam serta dugaan keterlibatan oknum anggota polisi berpangkat Kombes tersebut, Kapolres Haryadi melalui Kabag Oprasional Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut Kompol Gelgel yang ketika dikonfirmasi masih berada di Jakarta mengatakan, bekerja sesuai dengan permintaan pengamanan dari pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Pihaknya pun mengaku tidak memikirkan terkait konsentrasi massa yang ada dari pihak tereksekusi.
“Kalau kita pak, sesuai dengan permintaan pengamanan dari Pengadilan. Masalah massa, kita tidak memikirkan itu karena tugas kita mengamankan,” ujar Kompol Gelgel dalam pesan singkatnya. adi
Komentar