PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Maling Tas Warga Cina, Suplier Tebu Dibekuk

Kamis, 21 April 2016

00:00 WITA

Badung

3826 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Sungguh sial nasib pencuri asal Sumba Tengah Ande Leas Djala Roru (38). Pria yang mengaku mencuri karena khilaf ini harus berurusan dengan kepolisian Polsek Kuta lantaran kedapatan mencuri tas pengunjung Carefour warga Cina perempuan bernama Dung Chunyan pada tanggal 14 April 2016 lalu.

Dijelaskan Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, bahwa hada hari Kamis (14/4) sekira pukul 18.00 Wita, korban bersama suaminya datang ke Carefour 31 yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta Badung. Kemudian menuju di lantai II tepatnya di areal Food Court dan saat itu korban menaruh tas ransel warna hitam di atas kursi di areal Food Court dan tas tersebut ditunggui oleh suami korban yang bernaa Hou Yuanhe, kemudian korban meninggalkan areal Food Court untuk berbelanja di Carefour.

Setelah beberapa lama berbelanja sekira pukul 19.00 wita korban kembali ke areal Food Court tersebut dan menemui suaminya dan saat itu suami korban mengatakan bahwa tiga buah dompet dan 2 buah passport yang ada di dalam tas sudah tidak ada atau hilang.

"Jadi ini karena kelalaian si suami dimana dia sempat meninggalkan tempat sebentar untuk merokok," ujar Kapolsek saat rilis di Polsek Kuta, Kamis (21/4).

Lanjutnya, pelaku langsung ditangkap pada keesokan harinya setelah polisi mendapatkan laporan dari korban dengan ciri-ciri yang mengarah pada seorang suplier tebu.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi sesuai ciri yang diperoleh mengarah pada suplier tebu yang sering mengantar tebu kepada pedagang jus tebu di areal food court tersebut, kita berhasil tangkap pada tanggal 15 Agustus pukul 17.00 wita di kostan pelaku di Gang 100, Jalan Imam Bonjol, Banjar Samping Buni," katanya.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan barang-barang milik korban berupa: 3 (tiga) buah dompet bersama isinya masing-masing yaitu: - Sebuah dompet warna Pink yang isinya 2 (dua) buah kartu kredit, uang pecahan 10 Yuan sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan $ 5 USD sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan $ 1 USD sebanyak 1 (satu) lembar. - Sebuah dompet warna hitam yang berisikan 6 (enam) lembar Kartu Kredit. - Sebuah dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) buah Passport.

Setelah di tunjukkan kepada korban barang-barang tersebut diatas, korban membenarkan barang-barang tersebut adalah milik korban dan suaminya, sehingga korban dan suaminya mengalami kerugian sebesar Rp28 juta.

Pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.ids


Komentar

Berita Terbaru

\