Kapolda Bali Bantah Hentikan Kasus Narkoba Roby Geisha
Rabu, 20 April 2016
00:00 WITA
Denpasar
3346 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto membantah pihaknya sengaja menunda atau menghentikan perkara narkoba jaringan gitaris Band Geisha Robby Satria terhadap 4 orang tersangka, yaitu Cristian Halim, Willy Saputra, Via Permana Suci dan Ariadya Oktavianus.
Dikatakan Kapolda, keterlambatan dalam penyerahan berkas tahap II, karena biasanya para tersangka yang tidak ditahan polisi keluar kota sehingga pada saat dilakukan pemanggilan biasanya tidak langsung datang.
"Terkait empat orang yang tersangka narkoba yang ditangani di Polsek Kuta Utara itu sudah kita limpahkan kemarin sore (hari Selasa - red) ke Kejaksaan. Memang sering kali, Polri tidak lakukan penahanan terhadap tersangka narkoba atau kasus lainnya karena orang tersebut berada di luar kota sehingga tidak langsung datang. Tertunda karena itu. Prinsipnya, dalam setiap kasus penyerahan tersangka akan dilakukan. Tidak niatan atau sengaja menunda-nunda atau menghentikan perkara," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (20/4).
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Tonny Binsar Marpaung, mengungkapkan, pihaknya tidak ada niat untuk melepas para tersangka atau menghentikan perkara tersebut. Hanya saja, pihaknya menunggu berkas lengkap.
"Selama ini, empat tersangka itu ada. Hanya saja kita tidak lakukan penahanan. Kita belum bisa serahkan tersangkanya karena harus menunggu berkasnya lengkap. Setelah berkasnya lengkap, baru kita serahkan tersangkanya dan sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan Selasa (19/4) sore kemarin," singkat mantan Kapolres Manggarai, Polda NTT ini. ids
Komentar