PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dishub Buleleng: Kelebihan Tonase Di Jalan Kewenangan Polisi

Rabu, 20 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

4205 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Penindakan terhadap truk kelebihan tonase yang melintasi jalur pantura (Pantai Utara) kawasan Buleleng sulit dilakukan pihak Dinas Perhubungan pemerintah setempat. Pasalnya, kewenangan tersebut masih berada di pihak Kepolisian serta tidak adanya alat timbang yang bisa dibawa (portable) serta gudang penyimpanan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, yang mengaku telah berkordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Bali dalam permohonan sejumlah kekurangan untuk mengambil tindakan, Rabu (20/4).

Menurutnya, kelebihan tonase khususnya kendaraan yang memiliki over kapasitas dan memasuki kawasan kota tentu menjadi sebuah masalah yang merupakan faktor kerusakan jalan. Hal tersebut pun berkaitan dengan kondisi jembatan timbang yang berada di lintas jalan Singaraja – Gilimanuk tepatnya Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, dinilai kurang maksimal.

Dikatakan, minimnya fasilitas gudang dan petugas penjaga yang tidak tegas dalam melakukan penertiban terhadap truk-truk kelebihan tonase, masih menjadi warna kinerja di tempat itu.

“Kita sudah melaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Tentang jembatan timbang di Banjar Asem seharusnya dapat menjadi penyaring truk yang memiliki kelebihan tonase. Sidak pun telah dilakukan untuk memantau jembatan timbang itu, pegawai hanya melihat dan mengecek tonase saja dan tidak ada tindakan peneguran atau penurunan barang kelebihan tonase karena tidak ada gudangnya,” papar Gunawan.

Menurutnya, truk tonase yang melewati jembatan timbang harus mendapat tindakan tegas jika diketahui memiliki kelebihan tonase. Hal tersebut pun tidak bisa dilakukan terkait dengan regulasi yang tidak mengijinkan melakukan penindakan selain pembinaan.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang mensyaratkan penindakan dilakukan oleh pihak Kepolisian ketika berada di jalan raya. Dan pihak Dishub hanya diberikan wewenang melakukan penindakan ketika berada di kawasan Terminal. Hal tersebut pun dapat dilakukan jika didampingi oleh pihak Kepolisian khususnya untuk pelanggaran kelebihan Tonase yang dijalan raya.

“Kami sudah memasang rambu-rambu tonase. Tapi kalau bisa, ada bentuk penindakan dari pelanggaran yang dilakukan pada kelebihan beban tonase. Rekan dari kepolisian yang punya kewenangan itu karena Dishub hanya berwenang membina, member atensi rambu lalu lintas, memeriksa, dan menghentikan jika didampingi polisi,” paparnya

Mantan Kabag Humas Pemkab Buleleng itu pun mengaku telah muncul sejumlah keluhan dari supir truk pada beberapa titik jalur pantura. Bebreapa titik tersebut antara lain di jalan Buleleng Timur dan lintasan Air Sanih-Kubutambahan. Jalan menjadi bergelombang akibat kelebihan tonase. adi


Komentar

Berita Terbaru

\