PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemilik Lahan Indomart Pertanyakan Legalitas Kelompok Kontra Toko Modern

Minggu, 17 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

5145 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Kisruh pembangunan toko modern “Indomart” di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, akhirnya membuat pihak pemilik lahan angkat bicara. Setelah diadukan ke Gedung Dewan Buleleng beberapa waktu lalu. Gede Widiasa yang merupakan putra pemilik tanah, Ketut Yasa, yang disewa oleh pihak Indomart mengaku mempertanyakan legalitas serta motivasi kelompok yang kontra dengan toko modern tersebut.

“Prosedur awal telah kami lakukan dengan meminta rekomendasi dari aparat di Desa baik dinas maupun adat. Dan ada tanda tangan dukungan dari masyarakat sejumlah 477 orang dan itu riil semua. Selain itu, 90 orang lebih adalah pedangan dipasar tradisional dari total 135 orang dan artinya sudah lebih dari setengah yang menyetujui. Lalu, Asosiasi yang menyebut pedangan pasar tradisional itu mewakili siapa,” ujar Widiasa melihat fakta pedangan tradisional yang turut menandatangani lembar persetujuan, Minggu (17/4).

Menurutnya, Asosiasi yang menyebut mereka merupakan perwakilan pedangan pasar tradisional tentu patut dilihat dulu sejauh apa legalitas mereka. Pasalnya, yang mereka wakili pun ternyata sudah membubuhkan tanda tangan persetujuan. Bukan hanya itu, belakangan setelah diberikan pemahaman, sejumlah masyarakat yang awalnya menolak kini sebagian besar pun mulai menerima keberadaan usaha toko modern yang pengelolaannya diawal oleh pihak Indomart.

Ia menyebut, usaha tersebut merupakan usaha dengan sifat kerjasama yang setelah beberapa tahun akan dikelola olehnya langsung dengan  sistem dagang waralaba. Serta, lanjutnya, kebutuhan tenaga kerja pun dipenuhi dari lingkungan sekitar usaha tersebut.

Selain itu, Widiasa menuntut keadilan terhadap 6 buah toko modern yang sama dan jaraknya pun turut masuk dalam radius larangan di Perda Buleleng Nomor 10 tahun 2003. Walau tidak berlebel Indomart, namun secara regulasi yang berlaku sudah menjadi bagian dari toko modern.

“Kami sebetulnya mendukung program pariwisata di Desa Pejarakan. Sebab dengan keberadaan toko modern, wisatawan yang terbiasa melakukan transaksi menggunakan kartu kredit jadi bisa mendapatkan pelayanan. Sebab itu tersedia di toko modern. Lagi pula, tidak ada kompetisi dengan pedangan tradisional sebab yang dijual pun berbeda dengan yang ada di pasar tradisional,” papar Widiasa yang menuntut keadilan penegakan Perda 10 tahun 2003 itu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Kadek Widana, ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mendengar paparan termasuk meminta pihak Muspika Gerokgak mengambil sikap penghentian aktifitas Indomart di Desa Pejarakan.

Menurut Widana, permasalahannya bukan pada bentuk kompetisi dagang terkait persaingan memang merupakan hal yang lumrah dalam dunia usaha. Namun, ia mengaku ada bentuk regulasi yang belum dipenuhi oleh pihak Indomart termasuk batasan jarak masuk zona larangan.

“Sepanjang menimbulkan situasi tidak kondusif dan ada pertentangan dengan peraturan, maka kami tentunya harus tindak lanjuti sebagai lembaga pengawas pemerintahan di Buleleng. Itu kan jelas belum ada izin mendirikan bangunan, jelas juga melarang zona larangan,” papar Widana yang turut mendengarkan pengaduan masyarakat yang datang ke kantor DPRD Buleleng.

Menurutnya, pihak Indomart tentunya mengerti dengan procedural perizinan yang berlaku sebelum beroprasional. Sehingga, proses tersebut pun tentu harus menjadi prioritas sebelum mengambil rencana pembangunan. Ia pun menilai, proses perizinan seolah dianggap hanya mekanisme formalitas dan permasalahan kecil oleh pihak Indomart.

Dan kini, lanjut Widana, kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hingga akhirnya muncul penolakan. Widana pun menyebut tentang sejumlah pedoman yang diatur oleh Menteri Perdanganan dan harus dilakukan oleh pihak Indomart. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013.

“Jika memang sudah memiliki izin serta persetujuan yang lain, kami akan pernah mempermasalahkan. Apalagi muncul penolakan dan aksi penyampaian aspirasi oleh pedangan pasar di Desa Pejarakan. Penuhi aturan dan ikuti mekanisme dulu, baru setelah itu beroprasional. Dan masalah zonasi kan memang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten yang diberikan kewenangan oleh peraturan Menteri. Silahkan berkordinasi dengan Pemkab dan kami tetap awasi prosesnya agar hak masyarakat juga tetap dihargai,” kata legislatif asal partai Gerindra ini. adi


Komentar

Berita Terbaru

\