PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kadistanak: Urusan Penindakan Ayam “Import” Kewenangan Balai Karantina

Kamis, 14 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

3813 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com Pasca ditangkap dan dikembalikan 400 Ayam Aduan dan 8 ekor mentok yang didatangkan dari daerah Jawa Timur, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng, Nyoman Swatantra, menyebut tidak memiliki hak untuk mengambil tindakan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 tahun 2005.

“Urusan penindakan unggas yang masuk ke Bali atau Buleleng, itu menjadi kewenangan Balai Karantina. Kami hanya melakukan pengawasan dan pencegahan saja,” ujar Swatantra, Kamis (14/4).

Menurutnya, telah ada tim lalu lintas ternak yang terdiri dari beberapa institusi gabungan dari Distanak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polri. Menurutnya, kewenangan tim terpadu yang dibentuk tersebut hanya memiliki kewenangan sebatas melakukan pembinaan.

Hal tersebut berkaitan dengan dasar pembentukan Peraturan Gubernur Bali nomor 44 tahun 2005 yakni dalam poin angka 9 tentang Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang karantina hewan (Seharusnya PP nomor 82 tahun 2000).

Dalam regulasi tentang karantina hewan yang berlaku, pemusnahan tersebut terkandung dalam pasal 8 dan pasal 12. Yang selain itu, ada pula unsur pembebasan yang juga disyaratkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Lagipula, dalam Pergub 44 tahun 2005 itu tidak mengatur tentang sanksi sehingga kami dari Distanak Kabupaten tentu tidak mempunyai kewenangan mengambil langkah hukum terhadap masuknya unggas luar Bali ke kawasan Kabupaten Buleleng,” paparnya.

Selain tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan berlebihan, Swatantra pun mengaku perturan Gubernur Bali nomor 44 tahun 2005 tersebut juga jelas menugaskan kepada Distanak Provinsi Bali. Sehingga, yang berada di kabupaten hanya bisa melakukan pengawasan.

Termasuk tim terpadu yang dibentuk pun, lanjutnya, tidak bisa mengambil tindakan lebih dari sekedar pengawasan serta yang bersifat pembinaan. Sebab, kata Swatantra, segala bentuk sanksi terhadap larangan tersebut akan kembali bermuara ke Balai Karantina.

Dikonfirmasi terkait dengan pencegahan unggas asal luar Bali yang dikhawatirkan menyebarkan virus dan mengancam serta merugikan para peternak di Bali, Swatantra mengaku mengefisiensikan kinerja tim terpadu khususnya unsur Distanak.

Upaya untuk memaksimalkan kinerja perangkat Distanak dalam tim tersebut, juga diimbangi menjalin kordinasi  dengan pihak-pihak yang ada dalam unsur tim terpadu tersebut. Hal itu terkait keberadaan beberapa pos Polisi maupun Balai Karantina di beberapa pintu masuk dari laut di Buleleng juga sangat memberikan peran penting mencegah unggas luar Bali masuk ke Buleleng.

“Unggas luar Bali bukan hanya bisa masuk lewat pintu masuk resmi seperti pelabuhan Gilimanuk atau Pelabuhan Padangbai di Karangasem. Namun lewat pelabuhan-pelabuhan rakyat termasuk Pelabuhan Celukan Bawang juga berpotensi sehingga perlu penjagaan dan perhatian terhadap unggas-unggas luar yang masuk,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya, dengan adanya Peraturan Gubernur Bali yang melarang masuknya unggas luar tersebut, tentu juga berlaku terhadap unggas-unggas yang telah dilengkapi dokumen. Ada maupun tidaknya dokumen yang menyertai unggas asal luar Bali, lanjutnya, tetap dilarang masuk sepanjang regulasinya masih berlaku.

Akan tetapi, lanjut Swatantra, memang ada pengecualian dari larangan masuknya unggas asal luar ke Bali dan Kabupaten Buleleng pada khususnya. Pengecualian tersebut terhadap daging serta bibit unggas yang masih kecil.

Sebelumnya, Polsek Seririt berhasil menangkap 400 ekor ayam aduan dan 8 ekor Mentok yang berasal dari luar Bali dengan tujuan Denpasar. Kejadian yang berlangsung dini hari tersebut.adi


Komentar

Berita Terbaru

\