PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Seririt “Deportasi” Tangkapan 400 Ayam Aduan Asal Jember

Selasa, 12 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

11410 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.comSejumlah 400 ekor ayam aduan asal Jember, Jawa Timur, yang diangkut dengan truk diesel nomor polisi P 8930 UM serta tidak dilengkapi dokumen  berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor Seririt ketika melintas sekitar pukul 02.30 Wita, Selasa (12/4). Ironisnya, sopir beserta truk yang bermuatan 400 ekor ayam aduan tanpa dilengkapi dokumen tersebut akhirnya dilepaskan dengan alasan deportasi. Kenapa??

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Seririt, Kompol. Supriadi Rahman, ketika dikonfirmasi awak media. Menurutnya, 400 ayam aduan yang awalnya bertujuan ke kawasan Denpasar tersebut dibawa oleh supir bernama Jawari (52) warga Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selain 400 ekor unggas yang kerap digunakan sebagai sarana judi sabung ayam tersebut, juga diamankan 8 ekor mentok dalam truk tersebut.

“Saat truk tersebut berhenti di Alfamart dan supir keluar untuk belanja, anggota kami mendengar suara ayam dari dalam truk. Ternyata, setelah dibuka isinya ayam aduan lalu supir pun dimintai dokumen. Karena tidak bisa menunjukan, akhirnya supir dan truk  beserta isinya kami tahan,” papar Kapolsek Supriadi.

Jawari pun sempat di periksa oleh anggota Polsek Seririt yang kemudian mengaku bahwa ayam tersebut merupakan pesanan banyak orang yang pembeliannya dititip kepada pria paruh baya tersebut.

Menurut Kompol Supriadi, tindakan kepolisian mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No 44 tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Pemasukan dan Transit Unggas Dari Luar Pulau Bali. Karena, lanjutnya, sudah ada larangan yang sampai saat ini masih belum dicabut pemberlakuannya.

“Tapi setelah itu kami deportasi kembali ke Gilimanuk dengan pengawalan. Karena kepolisian tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang lebih dari itu (Deportasi). Selebihnya merupakan kewenangan Dinas Peternakan,” ujar Kompol Supriadi sembari menyebut Balai Karantina Gilimanuk di Kabupaten Jembrana.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng, Nyoman Suatantra, sempat menerjunkan tim dalam penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Seririt.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan tindakan deportasi, Suarnata mengatakan tindakan hukum yang seharusnya diambil adalah dengan cara pemusnahan. Hal tersebut terkait dengan sejumlah tindakan yang diambil terhadap unggas yang masuk ke Bali sejak berlakunya peraturan Gubernur Bali.

“Lebih jelasnya besok (Rabu, 13/4) baru bisa saya berikan keterangan lebih lengkap. Sebab itu penanganannya oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Saya sudah kordinasi dengan Pak Camat (Camat Seririt) karena disana sudah ada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Ini baru sekedar informasi yang masuk dan belum laporan kepada saya. Dan yang namanya pelanggaran, konsekuensinya pemusnahan,” pungkas Suatantra. adi


Komentar

Berita Terbaru

\