PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kurir Narkoba Pelaku Penebasan Dibekuk

Minggu, 10 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

4057 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Dari hasil pengembangan kasus penebasan yang mengakibatkan korban I Gede Pasek tewas, polisi berhasil mengungkap seoarang kurir narkoba, Nyoman S  (25) asal banjar Ulian, desa Uliang, Kintamani Bangli. Dari hasil interogasi, tersangka yang juga seoarang pemakai ini, mengaku sudah tiga kali mengantarkan paket narkoba jenis sabu-sabu yang dipesan salah satu pelaku penebasan.

Kasat Narkoba AKP. Agung Buwono seijin Kapolres Bangli, AKBP. Danang Beny Kusprihandono saat dikonfirmasi Minggu (10/04/2016), membenarkan adanya penangkapan kurir narkoba tersebut. Dijelaskan, pengungkapan pelaku, bermula dari hasil test urine yang dilakukan polisi kepada para pelaku penebasan. Hasilnya, dua pelaku positif narkoba yakni Jro Mangku Wayan LW dan Komang KW.

Setelah dilakukan penyelidikan dan  pendalaman kasus tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan  pelaku Nyoman S. “Tersangka kita tangkap dirumahnya. Barang bukti yang kita amankan berupa sisa narkoba jenis sabu-sabu, yang sebelumnya telah sempat dipergunakan oleh para pelaku” jelasnya.

Diceritakan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diamankan setelah polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. “Barang bukti itu disembunyikan tersangka di atas lemari pakaian kamarnya,” jelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, sisa paket sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,31 gram bruto atau 0,29 gram. Dari penelusuran polisi, diketahui tersangka adalah orang suruhan pelaku penebasan Jro Mangku Wayan LW.

Hal ini dikuatkan dari pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang jeruk. Tersangka mengaku baru tiga kali disuruh pelaku, untuk mengambilkan barang haram tersebut dari seoarang pengedar narkoba. “Saya baru tiga kali disuruh Jro Luwes untuk mengambilkan barang itu. Saat itu saya diberi uang Rp 800.000, untuk membelikan barang itu dari seseorang yang saya temui di Penelokan, Kintamani,” bebernya.

Diketahui, pensuplai narkoba tersebut adalah seoarang pengedar asal Tampaksiring, Gianyar dan transaksinya dilakukan di kawasan Penelokan. “Saya tidak diberi upah. Saya hanya diajak bareng-bareng menikmatinya,” ungkap tersangka yang mengaku mengenal barang haram tersebut sejak empat bulan terakhir. Tersangka mengaku terjerumus menggunakan narkoba, saat dugem di sebuah klub malam di Denpasar bersama temannya. “Dari sana saya mengenal ekstasi. Selanjutnya, karena saya anak buah Mangku Luwes, saya akhirnya biasa menggunakan sabu,” jelasnya.

Tindak lanjut dari itu, polisi kini masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasusnya. Sementara kasus tersangka, karena barang bukti yang ditemukan dibawah satu gram, saat ini tersangka direhabilitasi di RSJP Bangli sejak Sabtu (09/04/2016). “Kasusnya tetap berlanjut. Untuk tersangkanya, karena barang buktinya sedikit, kita rehab di RSJ. Namun untuk pengembangan kasus masih terus kita lakukan,” pungkas AKP. Agung Buwono.ard


Komentar

Berita Terbaru

\