Maling Pretima Tapel Barong Dan Gamelan Pura Dalem Pingit Yangapi Dibekuk
Rabu, 06 April 2016
00:00 WITA
Buleleng
9197 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan lebih, kasus pencurian pretima (benda suci-red) berupa Pererai Tapel Barong Celeng dan seperangkat gamelan yang hilang secara beruntun di Pura Dalem Pingit, Banjar Sangkanaji, Yangapi, Tembuku, Bangli akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian Polsek Tembuku. Tersangkanya, tak lain adalah Made A (21) warga banjar Metro Tengah, Desa Yangapi. Motifnya, tersangka yang bekerja sebagai penjahit garmen ini, sakit hati karena tidak puas ayahnya tidak lagi dijadikan pemangku pada sekea barong tersebut. Tragisnya, untuk mengecoh polisi, pratima tapel barong tersebut telah dibakar tersangka. Sementara seperangkat gamelan curian tersebut, dibuang ke Bendungan Brutbut.
Kapolsek Tembuku, AKP. I Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi Rabu (06/04/2016), kronologis pengungkapan tersangka berkat penyelidikan mendalam yang dilakukan jajaran Polsek Tembuku bersama Polres Bangli. Kecurigaan mengarah kepada tersangka, setelah dilakukan sweping ke rumah-rumah warga belum lama ini. Saat penyelidikan, pihaknya menemukan sisa-sisa pembakaran wakul yang biasa dipergunakan sebagai salah satu sarana untuk ngelawang barong di pekarangan rumah tersangka. Kecurigaan polisi kian kuat, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat gamelan disimpan di dalam jineng rumah tersangka. “Awalnya tersangka berusaha mengecoh polisi karena diakui gamelan tersebut pinjaman dari kelompok dadya. Terlebih gamelan tersebut sengaja dicampur dengan perangkat gamelannya sendiri,” ungkapKapolsek AKP. Adi Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda. Putu Kariyasa dan KBO. Reskrim Polres Bangli, Iptu. I Ketut Purnawan.
Namun polisi tidak kehilangan akal. Setelah dilakukan pembandingan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya diketahui gamelan itu adalah gamelan yang hilang di Pura Dalem Pingit desa Yangapi. “Selanjutnya, tersangka kita langsung tangkap dirumahnya. Hanya saja, sebelum penangkapan dilakukan kemungkinan saat itu tersangka sudah curiga, sehingga pada dua hari lalu langsung membuang gamelan itu ke Bendungan Brutbut,” tegasnya. Untuk mendapatkan barang bukti gamelan tersebut, polisi bersama warga terpaksa harus menguras terlebih dahulu Bendungan Brubut, tepatnya di bendungan I Tampuagan. Dari sana, polisi akhirnya berhasil mengamankan seperangkat gamelan curian berupa 15 biji cengceng, satu buah pentuk serta tawa-tawa yaknikelenang dan kelontong. Sementara dari rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sarana berupa wakul yang biasanya dipergunakan sebagai pelengkap saat ngelawang. “Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah permata atau mirah hiasan tapel barong yang dicuri dan gunting yang dipergunakan tersangka melakukan aksinya. Sementara tapel barongnya, sudah habis dibakar tersangka,” ungkapnya.
Disisi lain, tersangka Made A, mengaku nekat mencuri tapel barong dan gamelan tersebut karena sakit hati dan tidak puas akibat ayahnya tidak lagi menjadi pemangku sekea barong. Diceritakan, barong tersebut awalnya adalah barong sekea yang dibuat ayahnya. Namun karena sesuatu hal, sekae tersebut akhirnya menyerahkan ke banjar adat Metro Tengah. Dan, oleh banjar Metro Kelod selanjutnya diserahkan ke banjar Sangkanaji untuk disungsung. “Saya tidak puas ayah saya diberhentikan sebagai pemangkunya,” sebutnya. Hal itu disebabkan, karena saat ini barong tersebut sudah bukan merupakan barong sekea dan disungsung oleh banjar lain. “Akibat dari itu, keluarga saya menjadi sakit. Saat nunas bawos, sakit keluarga saya disebabkan karena keberadaan barong yang dibuat guru (ayah-red) saya itu telah diganti pereraganya,” bebernya.
Selain mengakui mencuri tapel barong, Made A juga terus terang mengakui mencuri seperangkat gamelan tersebut. “Perangkat gamelan yang saya ambil hanya yang dulunya milik sekea,” jelasya. Disampaikan, untuk pencurian tapel barong dilakukan pada 12 Februari 2016 dan untuk pencurian gamelan dilakukan pada 10 Maret 2016. “Karena ini masalah pribadi, saya sendiri melakukannya pada malam hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Tembuku AKP, Adi Suryawan juga mengakui motif tersangka melakukan tindak pencurian akibat ketidakpuasan, ayahnya dipecat sebagai pemangku. “Saat ini, kasusnya masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman. Termasuk kemungkinan ada tidaknya keterlibatan orang lain,” pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.ard
Komentar