PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

BSW Mangkir, Polresta Denpasar Siap Jemput Paksa

Jumat, 26 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

4412 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Anggota DPRD Bali yang juga tersangka penipuan calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagus Suwitra Wirawan (BSW) seharusnya hari ini Jumat (26/02) diperiksa oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Namun BSW kembali mangkir, dengan alasan surat pemanggilan yang dialamatkan kepadanya belum memenuhi prosedur ijin Kementerian Dalam Negeri.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan kepada media di Denpasar Jumat (26/02) mengatakan, pihaknya rencananya hari ini memang akan memeriksa tersangka BSW. Namun tersangka diakuinya tidak akan datang dan malah mengirimkan surat pemberitahuan salah prosedur pemanggilan melalui kuasa hukumnya.

"Hari ini seharusnya panggilan kedua sebagai tersangka BSW dimana yang bersangkutan berstatus sebagai anggota DPRD, karena kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada MKD sesuai UU MD3 karena waktunya sudah lewat 30 hari maka kita pakai surat pemanggilan pertama yang juga sudah lewat tapi dia tidak datang karena sakit. Hari ini yang kedua tapi dia menyampaikan suratnya melalui pengacaranya yang mengatakan prosedur pemanggilan belum memenuhi prosedur ijin dari Departemen Dalam Negeri, atas hal ini kita pelajari dulu surat dari BSW," kata Reinhard di Polresta Denpasar.

Meski dibalas dengan pemberitahuan bahwa surat pemanggilan yang dilayangkan Polresta Denpasar beberapa waktu lalu salah prosedurnya. Mantan Kapolsek Kuta Utara ini tak gentar, menurutnya hanya karena ada mekanisme khusus maka penyidikan menjadi terhambat.

"Sebenarnya masalah ini menurut kami bisa dipecahkan intinya yang bersangkutan untuk menjelaskan posisi kasusnya, ini hanya mekanisme saja karena beliau anggota dewan maka ada aturan khusus seperti itu. Jadi itu aja permasalahannya seharusnya harus tetap diselesaikan kalau berlama-lama malah akan tidak menguntungkan beliau," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa anggota dewan fraksi Gerindra Bali ini tanpa mengidahkan surat balasan BSW. Menurutnya, pihak Polresta sudah mengikuti protap yang benar yaitu melalui prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa ada surat pemanggilan pertama dimana tersangka tidak datang dengan alasan sakit.

Kemudian ada surat pemanggilan kedua dan selanjutnya surat pemberitahuan disertai dengan surat panggilan. Dan apabila semua itu diidahkan oleh tersangka maka selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hukumnya seperti itu, belum ada bentuk hukum yang lain terkait surat balasan ini, ya ini kan hanya bentuk komunikasi kita juga akan komunikasi dengan baik, nyatanya surat pemanggilan kita nyampe kalau gak nyampe buktinya ada surat balasan," tutupnya.ids


Komentar

Berita Terbaru

\