PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Buleleng Diseret Kasus Sapi Dan Kambing

Jumat, 26 Februari 2016

00:00 WITA

Nasional

9229 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Komunitas Masyarakat Buleleng melaporkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis ( 25/02). Bupati ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan korupsi dana penyertaan modal tahun 2013.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil (LSM-FPM), Gede Suardana menyebut ‎Bupati Buleleng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) pernyataan modal dan melanggar PP No.58 tahun 2005 pasal 75.

Katanya uang rakyat sebanyak Rp1,2 miliar yang digelontorkan kepada PD Swatantra hanya dengan SK Bupati, padahal Perda tentang Swatantra No 8 Tahun 1998 tertulis Rp 75 juta untuk penyertaan modal. "Kenapa bupati ini berikan uang sebesar Rp1,2 Miliar dan dia berani melabrak Perda. Ini ada aroma kolusi dan korupsi, kami menduga bupati ini ada kongkalikong dengan PD  Swatantra," jelas Suardana di Kejati Bali, Kamis (25/02) di Denpasar.

Menurutnya, Bupati Buleleng sejak awal sudah merancang sewa mobil untuk SKPD pemerintah Buleleng dan bekerjasama dengan PD Swatantra. Dimana dalam pengajuan proposal PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani termasuk juga dana peremajaan cengkeh dan kopi. Namun ditegaskan Suardana, semuanya tidak pernah ada. "Justru dana tersebut dibelikan mobil Avanza dan Inova  terlebih lagi disewakan kepada SKPD di Buleleng sendiri, bahkan mereka juga meminjam uang puluhan miliar kepada bank daerah, kenapa kambing dan sapi jadi mobil," cetusnya.

Dalam pengajuan proposal PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani, selain itu juga dana peremajaan cengkeh dan kopi. PD Swatantra menggunakan uang itu untuk membeli mobil sebanyak 71 unit, dimana pembelian mobil tersebut tidak melalui tender. Mereka membeli mobil secara tunai. Disini bupati Buleleng juga melakukan pemborosan dana APBD atau uang rakyat karena menyewa mobil-mobil tersebut selama dua tahun. IDS


Komentar

Berita Terbaru

\