PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Besok, Polresta Denpasar Jadwalkan Periksa Dewan Bali Calo PNS

Kamis, 25 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

3864 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Polresta Denpasar esok, Jumat (26/02) menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) anggota DPRD Bali dari partai Gerindra yakni Bagus Suwirta Wirawan (BSW). Pemanggilan anggota fraksi partai Gerindra Bali ini sudah memasuki surat pemanggilan (SP) tahap kedua.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (25/02) membenarkan bahwa tersangka BSW esok Jumat 26 Februari 2016 dijadwalkan akan diperiksa.

"Iya jadi, besok apakah dia memenuhi panggilan atau tidak, besok itu kita pagi dia panggil, kita lihat besok dia datang atau tidak," kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Sebelumnya, menurut Reinhard, tersangka dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (22/02) lalu. Namun tersangka mangkir tidak memenuhi pemanggilan tersebut lantaran sakit.

"Alasannya dia tidak datang karena sakit mb," ujarnya.

Ditanya apabila BSW mangkir lagi apakah pihaknya akan melakukan tindakan tegas? Reinhard mengaku masih menunggu kedatangan BSW esok Jumat.

Seperti diberitakan, anggota DPRD Propinsi Bali Bagus Suwitra Wirawan (BSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar dalam dugaan kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Departemen Perhubungan Provinsi Bali pada Jumat 8 Januari 2016 lalu.

Penetapan BSW menjadi tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Ariawan asal Bangli di Polresta Denpasar pada 3 Juli 2015 lalu. Berdasarkan laporan dari korban yang bekerja sebagai tukang ukir, korban meminta tolong kepada tetangganya yang bernama Dewa Surya Rata (DS) asal Bangli dan istrinya Erawati untuk bisa menjadi CPNS di Departemen Perhubungan Provinsi Bali melalui jalur belakang. 

DS meminta korban menyiapkan bayaran Rp150 juta untuk mengurus di pusat ( Provinsi) yang dibantu oleh tersangka BSW. Bahwa saat itu korban sempat bertemu dengan BSW dan semakin yakin untuk menyerahkan uang. Setelah uang ditransfer oleh korban sebesar Rp143.400.000, BSW memberitahu jika nama korban telah terdaftar dan tinggal menunggu SK keluar. Namun setelah beberapa bulan berjalan, SK yang dijanjikan BSW tidak pernah ada. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.ids


Komentar

Berita Terbaru

\