Kejati Bali Tangkap & Tahan Pegawai BPD Tabanan
Rabu, 24 Februari 2016
00:00 WITA
Denpasar
4793 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Dinilai tak kooperatif Pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kabupaten Tabanan Wayan Sukarja Sastrawan ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Tersangka ditahan karena menggelapkan uang nasabah atas nama Haji Tohir dan isterinya senilai Rp 1,7 miliar dengan rincian Rp 1 miliar milik Haji Tohir dan Rp 700 juta milik isteri Haji Tohir.
"Hari ini kita tahan karena hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Bali Erna Normawati Widodo Putri di Kantor Kejati Bali, Rabu (24/2).
Modusnya, tersangka mengimin-imingi nasabah atas nama Haji Tohir dan isterinya untuk mendepositokan uangnya di BPD Tabanan. Setelah deposito di bank sebanyak Rp 1 miliar untuk Haji Tohir dan Rp 700 juta untuk isterinya Haji Tohir, tersangka yang sudah memegang pass word BPD Tabanan menghapus sistem komputerisasi sehingga data dan uang terhapus. Akibatnya, sekalipun dalam buku tabungan tertera angka uang beserta bunganya tetapi uang riil yang ada di BPD sebenarnya tidak ada. Uang tersebut telah diambil tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut telah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi baik untuk mobil maupun rumah," katanya.
Dalam fakta dan perbuatan tersangka diketahui jika Wayan Sukarja Sastrawan mengambil uang nasabah, memalsukan buku tabungan dan billyet dari BPD Tabanan. Seharusnya uang tersebut masuk dalam deposito BPD Tabanan.
"Setelah kami mengekspose dan mengekspose dan ekspose terakhir sekitar 3 minggu yang lalu maka seluruh tim sepakat untuk menetapkan Wayan Sukarja Sastrawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan bukan kejahatan perbankan," ujarnya.
Koordinator pengacara Wayan Sukarja Sastrawan, Agus Gunawan Putra mengatakan jika kliennya telah berlaku kooperatif namun mengapa tiba-tiba ditahan oleh Kejati.
"Buktinya hari ini klien kami memenuhi panggilan kedua dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali, tetapi sayangnya langsung ditahan," kata Agus.
Ditambahkannya, setelah kasus ini mulai diusut, kliennya sudah mampu membayar kembali sebesar Rp 2,4 miliar baik bunga maupun pokoknya. Kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2014 di BPD Tabanan.
"Tindakannya yang kooperatif saat diperiksa dan berniat untuk membayar kembali uang nasabah perlu dipertimbangkan juga dalam proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 8 dan atau pasal 9 junto pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya diatur jika ada PNS atau non PNS atau umum yang menggelapkan uang dengan sengaja atau memalsukan dokumen atau buku yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi akan dikenakan hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda sebanyak Rp 150 juta.ids
Komentar