Perda Pengendalian Peredaran Mikol Resmi Dicabut
Selasa, 23 Februari 2016
00:00 WITA
Denpasar
4652 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - DPRD Bali menggelar rapat paripurna di Gedung Dewan, Selasa (23/2). Rapat ini memutuskan menetapkan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Mikol di Provinsi Bali, menjadi Perda.
Dengan penetapan Perda ini, maka Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Mikol di Provinsi Bali, resmi dicabut. Sebelum penetapan Ranperda ini menjadi Perda, Pansus Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012, diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya di hadapan peserta rapat paripurna.
Pada intinya, Pansus menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2012 ini pantas dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Pencabutan Perda Mikol ini menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," papar Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012, Wayan Tagel Arjana, dalam laporannya.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/ PER/ 4/ 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-DAG/ PER/ 1/ 2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/ PER/ 4/ 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Dalam peraturan ini diamanatkan kewenangan pengendalian peredaran Mikol ada di tangan pemerintah kabupaten dan kota, bukan lagi di provinsi. Karena itu, Perda Nomor 5 Tahun 2012 perlu dicabut," kata Tagel Arjana.
Dengan dicabutnya Perda ini, kata dia, pihaknya mendorong Gubernur Bali untuk segera membuat peraturan baru sebagai payung hukum, khususnya bagi para pelaku industri Mikol tradisional khas Bali seperti tuak, arak dan brem. "Apakah dalam bentuk Pergub atau Perda, intinya kita ingin mikol tradisional dilindungi," kata Tagel Arjana.
Dikonfirmasi terpisah usai rapat paripurna Gubenur Bali Made Mangku Pastika, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf Pergub sebagaimana rekomendasi DPRD Provinsi Bali. Hanya saja terkait draf dimaksud, saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
"Pergub segera dibuat. Sudah dibuat drafnya. Cuman biar bagaimanapun, kita harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian saya tanda tangani. Saya gak tahu, bisa saja terjadi perubahan, walaupun sudah dikonsultasikan," ujar Gubernur Mangku Pastika.
Soal Mikol tradisional, ia menegaskan, di Bali itu sudah diproduksi sejak ratusan tahun lalu. Selain untuk diminum, Mikol tradisional tersebut diproduksi untuk kepentingan upacara. Itu sebabnya, mantan Kapolda Bali memandang perlunya payung hukum untuk melindungi Mikol tradisional ini.
"Yang tidak boleh kan kalau mabuk. Apalagi minuman oplosan, terus mati. Mikol itu kalau diminum secara proporsional dalam batasan yang benar, itu bisa menyehatkan. Tetapi kalau lebih dari itu, bisa memabukkan. Itu yang gak boleh," ucapnya.
Menurut Gubernur Mangku Pastika, pentingnya payung hukum bagi Mikol tradisional ini, karena banyak yang tidak berizin. Di samping itu, takaran alkoholnya juga belum diberikan standarisasi.
"Itu pentingnya diatur. Berapa persen sebenarnya kadar alkohol di dalamnya. Kalau kena api menyala, itu gak boleh diminum. Jadi kadar alkoholnya diatur," pungkas Gubernur Mangku Pastika.san
Komentar