PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hak Tak Dibayar, Arsitek Ini Gugat PT WAHANA BOGA NUSANTARA Rp1,8 Milyar

Senin, 22 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

5993 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Seorang arsitek bernama Fery Kaesmetan, (45) menggugat perusahaan tempatnya bekerja dulu bernama PT Wahana Boga Nusantara (Gourmet Garage) yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung lantaran hasil pekerjaannya tidak dibayar. Tak tanggung-tanggung, arsitek ini menggugat perusahan distributor makanan terbesar di Bali ini dengan nominal materiil dan materiil sebanyak Rp 1,8 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali terungkap jika gugatan terhadap Henny Santoso yang merupakan Direktur PT Wahana Boga Nusantara ini berawal saat Fery akan menagih uang hasil pekerjaannya yang nilainya mencapai Rp 700 juta.

Bukannya, mendapat uang hasil jerih payahnya, ia malah mendapat tantangan dari perusahaannya untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Klien kami hanya mau menagih uang yang memang haknya. Tapi malah disuruh menggugat ke pengadilan,” kata Suriantama Nasution selaku kuasa hukum penggugat di Denpasar, Senin (22/02).

Diketahui, penggugat dan PT Wahana Boga Nusantara sudah melakukan hubungan kerjasama sejak tahun 2000 lalu atau sekitar 15 tahun. Dalam kerjasama tersebut, penggugat yang merupakan arsitek menggarap beberapa proyek konstruksi milik perusahaan ini. Sebelumnya, baik perusahaan dan penggugat selalu memenuhi kewajibannya masing-masing.

Namun pada 2014 jalinan kerjasama ini mulai mengalami masalah karena perusahaan yang dipimpin Henny Santoso mulai mengingkari beberapa hal penggugat.

Dan dalam gugatannya Fery resmi mengajukan gugatan sebesar Rp 1,8 miliar yang merupakan kalkulasi kerugian baik materiil dan imateriil.ids


Komentar

Berita Terbaru

\