Ini Yang Dicuri dari Taman Rama International School Bali
Senin, 22 Februari 2016
00:00 WITA
Denpasar
5792 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Taman Rama International School yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada Senin (22/02) subuh sekira pukul 04.00 wita pagi disatroni sekawanan perampok yang berjumlah 5 orang. Lantaran maling kepagian para perampok ini hanya mampu membawa beberapa barang elektronik, sementara tidak ada kerugian material yang berarti dalam peristiwa ini.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengungkapkan, lima orang pelaku ini melakukan aksinya sudah hampir pagi. Dijelaskannya, pelaku masuk melalui Bank CIMB Niaga, kemudian menuju ke Book Store, lalu ke Ruang Adiministrasi lantas menuju ke Ruang Kepala Sekolah.
"Yang dibawa itu DVR, kamera pocket milik sekolah semuanya ada di ruang kepala sekolah," katanya di Denpasar, Senin (22/02).
Seperti mengetahui seluk beluk kondisi sekolah internasional tersebut, menurut Reinhard semua CCTV yang ada di semua ruangan dilumpuhkan oleh pelaku.
"Hanya satu yang tidak dimatikan itu yang mengarah kepada lapangan itu cukup untuk mengetahui pelaku yang semuanya bertopeng," ungkapnya.
Sebelum mereka masuk, kata Reinhard kelima pelaku melumpuhkan tiga orang sekuriti terlebih dahulu. Saat itu, ada tiga orang yang berjaga, dua orang diikat dengan tali sementara satu orang bisa ilmu beladiri sehingga terjadi perkelahian namun salah seorang pelaku membawa linggis dan satu orang sekuriti yang jago berkelahi pun ambruk tak sadarkan diri lantaran dipukul dengan linggis.
"Ketiganya kemudian diikat ada satu yang jago beladiri tapi itu lumpuh juga karena dipukul dengan linggis, sekarang ketiganya dirawat di RS Sanglah," imbuhnya.
Para pelaku kini tengah dalam pengejaran Kepolisian Penyelidikan sudah kita lakukan pengejaran koordinasi dengan polda dan jajaran menutup dekat Denpasar bekerjasama dengan Polda Bali dan semua titik-titik pintu masuk Bali dijaga ketat.
"Penyelidikan sudah kita lakukan kita juga lakukan pengejaran dengan koordinasi Polda dan semua jajaran menutup sekat yang ada," tutupnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.ids
Komentar