PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mendagri Belum Putuskan Pejabat Bupati dan Walikota

Senin, 06 Juli 2015

00:00 WITA

Denpasar

2150 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Enam kabupaten dan kota di Bali, akan menggelar Pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Dari enam daerah tersebut, lima di antaranya yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya akan segera berakhir.


Bupati/ wakil bupati Karangasem misalnya, akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli ini. Sedangkan walikota/ wakil walikota Denpasar, bupati/ wakil bupati Badung, bupati/ wakil bupati Bangli, bupati/ wakil Bupati Tabanan, akan berakhir masa jabatannya pada Agustus mendatang.

Jabatan kepala daerah yang kosong tersebut, nantinya akan diisi dengan seorang pejabat bupati/ walikota hingga dilantiknya kepala daerah/ wakil kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember mendatang. Namun hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum memutukan nama-nama pejabat bupati dan walikota untuk kelima daerah tersebut.

Gubernur Made Mangku Pastika sendiri berharap, para pejabat kepala daerah tersebut segera ditetapkan. "Kita masih menunggu keputusan dari Mendagri. Kalau bisa, Lebih cepat lebih baik, biar ada persiapan," ujar Gubernur Mangku Pastika, usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Bali, Senin (6/7).

Ia mengaku, nama-nama calon pejabat bupati dan walikota, sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. "Kami sudah mengirim nama calon pejabat bupati/ walikota ke Kemendagri. Prosesnya saat ini sedang berlangsung," tutur mantan Kapolda Bali itu.

Tentang kapan nama-nama pejabat bupati Karangasem, Tabanan, Bangli, Badung dan pejabat walikota Denpasar tersebut diputuskan, Gubernur Mangku Pastika belum memastikannya. "Yang jelas yang paling dulu adalah pejabat bupati Karangasem," ucapnya.

Gubernur Mangku Pastika menambahkan, kewenangan para pejabat bupati/ walikota ini nantinya hampir sama dengan bupati atau walikota. "Mereka bukan pelaksana tugas, tapi pejabat bupati dan walikota. Jadi kewenangannya hampir sama dengan bupati dan walikota," ujarnya.

Ada beberapa kewenangan pejabat kepala daerah (bupati/ walikota) ini. Di antaranya, pejabat kepala daerah mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran. Selain itu, pejabat kepala daerah juga berkewenangan untuk memutasi pejabat. san


Komentar

Berita Terbaru

\