Klaim Jana-Merta Tak Berdampak Pada Rekomendasi
Senin, 06 Juli 2015
00:00 WITA
Denpasar
3130 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Deklarasi serta klaim paket Wayan Sarjana - Ida Bagus Astawa Merta (Jana-Merta), tak berdampak apapun bagi rekomendasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan. Sebab, deklarasi tersebut hanya bersifat memperkenalkan diri kepada masyarakat, dan bukan atas dasar rekomendasi.
Hal ini ditegakan Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta, saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Senin (6/7). Saat dihubungi, politisi muda asal Jembrana itu mengaku sedang berada di Jakarta.
"(Deklarasi) Itu bukan atas dasar rekomendasi. Itu sifatnya hanya deklarasi pasangan bakal calon, untuk memperkenalkan diri ke masyarakat," kata Mudarta.
Khusus untuk rekomendasi, menurut dia, saat ini masih dalam proses. Rekomendasi baru bisa diterbitkan setelah hasil survei simulasi paket yang digelar oleh Koalisi Bali Mandara (KBM) selesai. "Saat ini survei masih berlangsung. Jadi belum ada rekomendasi apapun untuk siapapun," tegasnya.
Tentang deklarasi paket Jana-Merta ini akan berpengaruh pada keputusan partai-partai di KBM dalam menerbitkan rekomendasi, Mudarta menepisnya. Menurut dia, kalaupun deklarasi ini berpengaruh, maka kemungkinan hanya terkait survei.
"Itu pun tergantung penerimaan publik terhadap paket tersebut, yang direkam melalui hasil survei," tutur Mudarta.
Dihubungi secara terpisah melalui saluran telepon, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali Ida Bagus Putu Sukarta, menyampaikan hal yang hampir senada. Menurut dia, sampai saat ini Partai Gerindra belum menerbitkan rekomendasi kepada siapapun untuk Pilkada di enam kabupaten dan kota di Bali.
"Soal rekomendasi, Partai Gerindra belum terbitkan rekomendasi kepada siapapun, termasuk kepada Jana-Merta. Itu belum ada," tutur Sukarta, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Terkait deklarasi Jana-Merta pada 5 Juli lalu di Tabanan, Sukarta menyebut, hal tersebut sifatnya hanya untuk memperkenalkan paket tersebut kepada masyarakat. "Itu deklarasi paket bakal calon. Bukan deklarasi sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didasari rekomendasi," tandas Sukarta. san
Komentar