PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bali Desak Revisi UU Perimbangan Keuangan

Kamis, 02 Juli 2015

00:00 WITA

Denpasar

2135 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2015, digelar di Jakarta, Kamis (2/7). Untuk menghadiri Rakornas kali ini, DPRD Bali mengutus Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry.


Dikonfirmasi disela-sela kegiatan tersebut, Sugawa Korry mengaku, dalam rapat ini dirinya berusaha untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Bali. Salah satunya adalah mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Saya selaku utusan Pimpinan DPRD Bali mengusulkan dan mendesak Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengagendakan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," papar politisi senior Partai Golkar ini.

Ia berpandangan, keberadaan UU Nomor 33 Tahun 2004 saat ini dirasakan sangat tidak adil bagi Bali. Sebab, sumber dana bagi hasil yang diterima daerah hanya dari bagi hasil dana yang berasal dari sumber daya alam seperti hutan, gas bumi, minyak bumi dan sumber daya alam lainnya. Sementara Bali tidak mempunyai potensi seperti itu.

Di sisi lain, potensi Bali ada pada sumber daya lainnya, yaitu jasa dan pariwisata yang menyumbangkan devisa sangat besar kepada pemerintah pusat. Sayangnya dengan sumbangan besar itu, Bali justru tidak mendapat perimbangan pembagian dananya dari pemerintah pusat.

"Untuk itulah kita sampaikan desakan di forum Rakornas untuk merevisi undang-undang itu," tegas Sugawa Korry, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng.

Aspirasi yang disampaikan itu, demikian Sugawa Korry, sudah mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dr Budiarso Teguh Widofo, ME, menyatakan, draft revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi antar- kementrian sebelum diajukan ke DPR RI.

Agar revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini akan memenuhi kepentingan Bali, ia mendorong DPRD Bali segera membentuk panitia khusus (Pansus) Revisi UU tersebut. Pembentukan Pansus ini, diakui Sugawa Korry, sangat tepat.

"Dengan demikian, sangatlah tepat DPRD Bali segera membentuk Pansus Revisi UU Nomor 33 Tahun 2014 dalam rangka merumuskan masukan dengan melibatkan berbagai pihak," ucapnya.

Mereka yang nantinya akan dilibatkan, seperti anggota DPR dan DPD RI dari Bali, Pemprov Bali dan Pemkab/ Pemkot, dan komponen masyarakat Bali. Masukan dari berbagai komponen tersebut, diharapkan bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU tersebut.

"Diharapkan pertengahan Juli ini Pansus dimaksud sudah bisa terbentuk. Jadi kita dorong ini segera dibentuk," pungkas Sugawa Korry.

Sementara itu, Rakornas yang salah satunya mengagendakan pembahasan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hadir pula dalam kegiatan itu Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, Pimpinan DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Indonesia. san


Komentar

Berita Terbaru

\