Diintimidasi, Warga Batuampar Surati Presiden
Kamis, 18 Juni 2015
00:00 WITA
Denpasar
3346 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Dusun Batuampar, Desa Pejarakan, Gerogak, Buleleng, belum menemui titik terang. Beberapa waktu lalu, para petani melayangkan surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Di tengah upaya DPRD Bali mengawal surat ini, justru puluhan kepala keluarga (KK) pemilik lahan yang mengantongi SK Mendagri tahun 1963 dan tahun 1983, masih saja mendapat intimidasi dan ancaman dari oknum aparat.
Intimidasi ini memang bukan cerita baru. Sebab, para petani mendapatkan perlakuan tersebut sejak HPL Nomor 1 dan HGB tahun 1991 diterbitkan Pemkab Buleleng.
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, melalui saluran telepon, di Denpasar, Rabu (17/6). Menurut dia, munculnya intimidasi dan ancaman dari oknum aparat itu terungkap saat dirinya menggelar reses beberapa hari terakhir.
"Warga mengalami ketakukan karena mereka didatangi oknum aparat dan diancam. Hampir sebagian besar warga yang dulunya memiliki lahan dan saat ini diusir mengalami intimidasi,” beber Tirtawan.
Untuk itu, menyikapi persoalan yang dialami warga Banjar Dinas Batu Ampar, politisi Partai NasDem dari dapil Buleleng ini, langsung bersikap. Pihaknya bersama perwakilan warga Batuampar, bersurat ke Kapolres Buleleng untuk meminta perlindungan.
Dalam surat dengan Nomor: 25/ Warga-P/ VI/ 2015, perwakilan warga juga melayangkan surat perlindungan kepada Presiden RI Joko Widodo. Intinya, warga ingin menggarap lahan milik mereka dengan nyaman, tanpa intimidasi.
"Atas ketidaknyamanan warga dengan munculnya intimidasi yang dilakukan oleh oknum, kami bersama warga melayangkan surat kepada presiden. Surat itu juga kami tembuskan kepada DPR RI, Ombudsman Pusat, Gubernur, Kapolda Bali, hingga kepala kepolisian tingkat bawah dan aparat desa,” kata Tirtawan.
Ia menyebut, upaya pelayangan surat perlindungan itu, karena pihaknya tidak ingin hal-hal di luar kewajaran menimpa warga yang berstatus sebagai pemilik lahan. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
"Intinya cara-cara intimidasi ini harus segera diantisipasi, dan kami akan selalu mengawal warga untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Tirtawan. san
Komentar