PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Saksi Untuk M Telantarkan Anggeline, Polda Bali

Rabu, 17 Juni 2015

00:00 WITA

Denpasar

3231 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com -Polda Bali memanggil  salah satu saksi atas kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe (60) ibu angkat Angeline.

Saksi bernama Ni Made Suliasih (36) perempuan asal Nusa Penida, Klungkung. Suliasih dijemput sekira pukul 11.00 wita siang dari rumahnya di Jalan Sedap Malam, Gang Mawar Sanur untuk dibawa ke Mapolda Bali.

Sumber di kepolisian menyebut, Suliasih merupakan penjual sayur yang sudah berjualan selama dua tahun di depan rumah Angeline (8), bocah yang ditemukan tewas di belakang kandang ayam di rumahnya pada Rabu (10/6) lalu.

Menurut sumber, Suliasih dijadikan saksi yang menguatkan bahwa tersangka Margriet Christina Megawe (60) atau Margareth telah melakukan penelantaran anak.

"Selama 2 tahun jadi tukang sayur depan rumah Sedap Malam," kata Suliasih pendek yang ditemui usai bersaksi. Selama kurang lebih 1,5 jam Suliasih diperiksa oleh penyidik Polda Bali.

Menurut sumber, Suliasih sering mendengar Margareth memanggil Angeline dengan berteriak-teriak.

Seperti diketahui, Angeline (8) bocah cantik kelas 2 SD 12 Sanur, ditemukan tewas membusuk dan dikubur oleh tumpukan sampah pada Rabu (10/6) lalu di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur.

Hingga saat ini baru satu tersangka tunggal yang telah ditetapkan oleh Polda Bali yakni Tersangka Agus Tae Hamba May (25) pria asal Sumba Timur yang merupakan mantan pembantu Margriet, ibu angkat Angeline.

Polda Bali menetapkan, Margriet sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak, pada Minggu (14/6) kemarin. Hingga saat ini baik tersangka M dan AGS tengah diperiksa oleh Polda Bali dengan menggunakan alat Lie Detector. Ids


Komentar

Berita Terbaru

\