PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pasca Mutasi, Pejabat Tukar-Menukar Mobnas

Senin, 08 Juni 2015

00:00 WITA

Bangli

2372 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com- Mutasi jabatan yang dibarengi dengan mutasi mobil dinas (mobnas) sejatinya merupakan hal yang biasa terjadi. Hanya saja, tidak semuanya bisa mengiklaskan asset yang sudah kadung dikuasainya beralih ketangan orang lain. Seperti halnya, pasca mutasi belum lama ini. Dimana mobil DK 36 P kini malah digunakan di Inspektorat Daerah. Padahal, sebelumnya mobil ini adalah mobnas Kadispenda Bangli.  Terlebih, pemindahan asset dari satu SKPD ke SKPD lainnya harus ada prosesnya dan mendapatkan penetapan Bupati. Jadi tidak boleh dibawa begitu saja. Selain itu, penetapan plat mobil dinas telah ada Perbupnya.

Karena itu, kasus  tukar-menukar mobnas ini menjadi sorotan  dan sangat disayangkan Ketua DPRD Bangli  Ngakan Kutha Parwata. “Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi. Secara aturan tidak boleh seperti itu, karena nomor plat mobil dinas telah diatur Perbup,”ucapnya. Kata dia, semua kendaraan dinas berikut nomer polisi telah diatur dalam Perbup itu. Kalau mobnas jalan-jalan dari satu SKPD ke SKPD yang lainnya tentu barengi dengan mutasi plat nomor agar pengelolaan aset daerah tidak rancu. Namun, mutasi nomeo kendaraan ini selain memakan biaya juga prosesnya panjang, yakni harus menarik berkas di polisi. “Kita harap pejabat jangan neko-neko lagi, terima apa adanya saat menempati posisi di SKPD tertentu. Jangan coba-coba melabrak aturan yang telah disusun,”pitanya. Ke depan, lanjutnya,  bila Perbup ini telah berjalan efetif, tidak ada lagi pejabat tukar-tukarman mobnas.

Sementara Kabag Umum Setda Bangli, I Made Mahindra Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan mutasi kendaraan dari pihak Dispenda maupun Inspektorat. Namun pihaknya menunda hal itu, karena belum ada biaya di APBD induk. “Kami minta menunda mutasi kendaraan dinas tersebut lantaran tidak ada biaya. Kemungkinan di APBD perubahan kita usulkan,”katanya. Lanjut mengatakan, soal penempatan mobnas di SKPD memang telah diatur dalam Perbup.

Sementara pantauan,  Mobil 18 P jenis Kijang Kapsul  yang selama ini digunakan oleh mantan Kepala Inspektorat Bangli Gede  Suryawan, menghuni gerase Dispenda Bangli. Sementara mobnas, 36 P jenis kijang Inova , sesuai informasi dibawa kepala Inspektorat Bangli. Sementara Kepala Inspektorat Bangli  Ketut Riang saat dikonfirmasi awak media mengatakan penukaran mobnas itu sudah ada persetuajuan secara adimintrasi dari Bupati dan Setda. Untuk mobil plat 18 P yang merupakan mobnas di Inpektorat, dijadikan mobil operasional di Dispenda. Mobnas Kadispenda menggunakan inova luxury, sementara DK 36 P dibawa ke Inpektorat. “Saya tidak mungkin melakukan hal itu sendiri tanpa persetujuan atasan,” tegasnya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\