PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Urus Alih Fungsi Puskesmas, Dipingpon, Kades Pengotan Geram

Senin, 25 Mei 2015

00:00 WITA

Bangli

3386 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com -Kepala desa Pengotan, Wayan Suardana benar-benar dibuat geram. Pasalnya, yang bersangkutan merasa ‘dipingpong’ dalam mengurus alih fungsi pemanfaatan Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di bagian Aset dan Dinas Kesehatan Bangli. “Delapan kali saya dibuat bolak-balik, kebagian asset dan Dinas Kesehatan,” tegasnya, Senin (25/05/2015).  

Disebutkan, setidaknya sudah delapan kali dirinya mengurus proses tersebut dalam kurun waktu 7 bulan terakhir. “Hanya saja, hingga sekarang prosesnya tidak kunjung beres tanpa ada alasan yang jelas,” tegasnya.  Terakhir, katanya, alasan yang disampaikan bagian aseet masih menunggu kajian dan berita acara serah terima dari Dinas Kesehatan. “Tapi nyatanya kembali ditolak aset. Sehingga saya datang lagi ke Dinas Kesehatan. Pokoknya, banyak alasan tidak jelas,” ujarnya geram. Padahal lanjut dia, Bupati dan Sekda sudah Acc untuk pengalihfungsian tersebut. “Kenyatannya saya terus dipingpong dibagian asset dan dinas kesehatan,’ jelasnya.

Sekadar diketahui, Pustu Pengotan sudah tidak difungsikan selama setahun terakhi, setelah ada Puskesmas yagg baru. Karena itu, rencananya bangunan yang berdiri diatas lahan 20 are tersebut dipergunakan oleh masyarakat sebagai PAUD. Secara terpisah Kabag Umum Aset dan Perlengkapan Setda Bangli, I Made Mahindra Putra, mengaku proses alih fungsi tersebut masih nunggu kajian dari Dinas Kesehatan. “Untuk pemanfaatannya, tentunya sesuai permohonan dari masyarakat. Hanya saja, sekarang kami masih menunggu kajian dari Dinas Kesehatan,” sebutnya.

Pihaknya mengaku tidak pernah ada niat menghambat kepentingan masyarakat. Hanya saja, proses untuk pengalihfungsian asset memang memerlukan waktu lama. Pihaknya masih harus melaporkan ke sekda setelah itu, penetapannya dilakukan oleh Bupati. “Untuk itu, saya akan melakukan pengecekan lagi. Apakah itu asset propinsi atau asset kabupaten,” pungkasnya. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\