Atasi Pasar Modern, Rancang Perbup
Sabtu, 09 Mei 2015
00:00 WITA
Bangli
3990 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com– Kesembrawutan pasar modern terus menjamur di Bangli. Hal ini terang saja mengancam keberadaan dan kelangsungan pasar tradisional serta usaha kecil masyarakat. Terlebih keberadaannya kian tak terkendali. Karena itu, Pemkab Bangli melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mulai merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur keberadaan pasar modern.
Kadisperindag Bangli, Nengah Sudibia, saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2015), mengakui, selama ini kesembrawutan pasar modern terjadi karena Bangli selama ini memang tidak memiliki Perda yang mengaturnya. ‘’Sejauh ini memang tidak ada Perda yang mengatur pasar modern,’’tegasnya. Dampaknya, sejumlah pasar modern justru telah beroperasi meski tidak mengantongi ijin. Untuk itu, pihaknya kini tengah merancang Perbup. Drafnya saat ini memang sudah ada dan masih dikoreksi oleh tim intern Pemkab Bangli. ‘’Aturan yang mengatur pasar modern nanti berupa Perbup. Kalau berupa Perda prosesnya sangat lama, karena harus menunggu persetujuan dewan,’’imbuhnya.
Dalam Perbup yang dirancang nantinya akan dicantumkan dengan tegas jarak pasar modern dengan tradisional minimal 3 kilometer. Jika mengacu pada rancangan tersebut, maka toko modern di Desa Tamanbali, Bangli yang beroperasi tanpa izin tempatnya memenuhi persyaratan karena jauh dari pasar tradisional. Perbup ini hanya akan mengatur toko modern yang akan dibangun. Sementara untuk yang sudah ada, meski keberadaannya berdekatan dengan pasar, tidak bisa ditindak. Lantarannya keberadannya sudah ada sebelum Perbub yang akan dibuat ini. ard
Komentar