Satpol PP Robohkan Puluhan Warung di Berawa
Rabu, 18 Mei 2022
21:20 WITA
Badung
1846 Pengunjung
Alat Berat Bersihkan Warung Semi Permanen di Pantai Berawa. foto : Angga
Badung, suaradewata.com - Sebuah alat berat membongkar puluhan warung semi permanen di pinggir pantai Berawa Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Rabu, (18/05/2022). Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Badung didampingi Satpol PP Provinsi Bali.
Kasat Pol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara mengatakan pembongkaran tersebut adalah untuk membantu membersihkan warung-warung yang ada di pinggir pantai Berawa. Pasalnya waktu untuk melakukan pembersihan oleh pemilik warung sudah melewati batas akhir pada hari, Minggu, (15/05/2022).
"Proses sudah cukup lama. Ini kan sudah bilang melewati batas akhir tanggal 15. Kita sekarang ini seperti wacana kemarin kita membantu untuk membersihkan," kata Suryanegara.
Adapun jumlah warung dibongkar sejumlah 24 warung semi permanen, rata-rata semuanya sudah membersihkan. Hanya saja, kata Suryanegara, karena ada pondasi yang cukup dalam dan juga ada tiang beton. Artinya perlu alat dan perlu tenaga cukup besar. "Ada juga yang tidak punya biaya untuk bongkar. Makanya kita yang bantu bongkar," terangnya.
Terkait hal itu, Perbekel Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Made Kamajaya mengatakan, setelah ada penataan oleh pihak Satpol PP di seputaran Pantai Berawa, kedepannya pantai Berawa akan dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Pokdarwis ini kata Kamajaya, merupakan bentukan Desa yang didalamnya ada unsur lembaga desa seperti LPM, Karangan Taruna dan pelaku pariwisata itu sendiri.
"Semoga ini menjadi daerah yang tertata kemudian pariwisata yang membaik dan tidak menimbulkan kesan kumuh. Kemudian mendukung satu sama lain baik masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata begitu juga investor investor yang ada disini. Jadi itu akan bersinergi," kata Kamajaya.
Disisi lain, dalam proses pembongkaran tersebut beredar kabar bahwa ada 2 tempat usaha disinyalir melanggar sempadan pantai. Kasat Pol PP Badung I GAK Suryanegara saat dikonfirmasi di lokasi pembongkaran menjelaskan bahwa tempat yang dikatakan melanggar itu sekarang mulai diproses oleh Satpol PP Provinsi. Dua tempat tersebut yakni Legong Keraton Beach Hotel dan Morabito Beach.
"Itu kan sedang berproses itu untuk yang dibilang melanggar. Yang sekarang kan kita sasar dulu yang warung warung. Yang itu alasannya bagaimana kemudian bagaimana perijinannya. Karena waktu kemarin dari awal kita memang 2 itu belum masuk. Sekarang ini dari Provinsi yang akan mulai proses ini," jelas Suryanegara.
Saat ditanya, jika terbukti 2 tempat usaha tersebut melanggar, apakah Satpol PP melakukan pembongkaran? Suryanegara menjawab, harus ada rekomendasi dari Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Dan saat ini pihaknya menunggu rekomendasi dari PUPR.
"Tapi harus ada rekomendasi dari PUPR. Baru bisa proses itu," jawabnya.
Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana saat dikonfirmasi di lokasi pembongkaran mengatakan harus dicek kepemilikan lahannya terlebih dahulu, kemudian baru bisa diberikan tindak lanjut.
"Tadi dari petugas sih memang sudah diinventaris sebetulnya hanya perlu didetailkan lagi terkait dengan kepemilikan lahannya aja," terang Larasati.
Saat ditanya, Jika terbukti melanggar, apakah ada pembongkaran? Larasati pun menjawab singkat bahwa perlakuannya sama. "Sama perlakuannya dengan yang lain," jawabnya.
Dalam pemantauan media suaradewata.com di lokasi pembongkaran, untuk warung semi permanen yang masih berdiri di pinggir pantai. Satpol PP tampak membantu pemilik warung untuk memindahkan barang-barangnya sebelum dirobohkan menggunakan alat berat.ang/nop
Komentar