PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus Pembunuhan Oleh Mata Elang Dituntut 4-14 Tahun

Jumat, 04 Februari 2022

16:35 WITA

Denpasar

1794 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sidang kasus Kasus Pembunuhan Oleh Mata Elang yang di lakukan secara daring. Foto :Ari Wirasdipta/suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Peristiwa berdarah yang sempat viral disaat awal Bali menerapkan PPKM, oleh JPU dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara. Hanya Wayan Sadia (39) yang dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Jaksa Bagus Putu Swadharma Diputra, menyebut hanya terdakwa Sadia yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Gede Budiarsana (34).

Dalam berkas terpisah, pengeroyokan hingga berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar pada 23 Juli 2021 yang dilakukan oleh para terdakwa dari "Mata Elang". Jaksa menyatakan terdakwa Sadia, terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 338 KUHP.

Untuk terdakwa masing-masing, Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), Dominggus Bakar Bessy (23), diajukan hukuman selama 4 tahun penjara. 

Ke enam terdakwa ini oleh JPU dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan menganiaya korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah, secara bersama sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1). 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menhukum terdakwa Wayan Sadia dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa Diputra secara virtual.

Sebelumnya, dihadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, diungkapkan JPU kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.

Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan ke enam terdakwa. 

Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan hand phone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. 

"Tindakan tersebut dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," tulis dalam dakwaan.

Kemudian terdakwa Benny Bakar Bessy  masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang ditangan kanan serta mengacungkan pedang kearah saksi Widiada sambil berteriak,  "Habisi Bunuh Dia,  Habisi Bunuh Dia.!," Tulis dalam dakwaan.

Singkat cerita terjadi perkelahian yang tidak imbang. Saksi Widiada yang terjatuh ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.   

Saksi Widiada, kala itu dapat celah untuk kabur dan menaiki sebuah pikap yang lewat. “Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU.

Saat terjatuh, terdakwa Sadia yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang berulang kali hingga korban lemas bersimbah darah di tengah jalan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia.mot/nop


Komentar

Berita Terbaru

\