PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Anggota Dewan Made Sueca Resmi Ditahan

Senin, 06 April 2015

00:00 WITA

Jembrana

6643 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jembrana, suaradewata.com-Penyidik Unit III Tipidkor Reskrim Polres Jembrana, secara resmi menahan anggota DPRD Jembrana I Made Sueca Antara, Senin, (06/04/2015). Politisi PDIP itu ditahan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi BBM solar bersubsidi UD Sumber Maju di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jemrbana milik tersangka.

Pada pemanggilan pertama Sueca mangkir. Sehingga Senin, (06/04/2015) dipanggil kali keduanya dan langsung ditahan. Sueca datang ke Mapolres pukul 13.30 Wita dengan mobil Honda Jazz silver nopol DK 1255 WE. Kadatangan Sueca kali ini ditemani dua pengacaranya, Ida Bagus Panca Sidharta dan I Made Merta Dwipa Negara. Sampai di Mapolres Sueca langsung diajak ke ruang penyidik untuk melengkapi brita acara penahanan.

Kanit III Tipidkor Reskrim Polres Jembrana, Ipda Putu Merta, mendampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, penahanan ini dilakukan sudah sesuai dengan surat perintah penahanan (SPHan) nomor SPHan/30/IV/2015/Sat Reskrim Polres Jembrana tanggal 6 April. “Untuk menunggu tahap II mungkin kita tahan 20 atau sampai 25 hari sebelum dilimpahkan ke Kejari Negara,” katanya

Sementara, kedua kuasa hokum I Made Sueca Antara yakni, Ida Bagus Panca Sidharta dan I Made Merta Dwipa Negara, setelah kliennya ditahan saat ditemui di Polres Jembrana mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. Pasalnya kewenangan semuanya ada di pihak kepolisian. Meskipun demikian pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan dengan alasan Sueca antara ini anak laki-llaki satu-satunya dikeluarganya. “Klien kami tulangpunggung keluarga. Selain itu, punya bapak yang sakit-sakitan.” Katanya. dem


Komentar

Berita Terbaru

\