Hardys Land Dikecam Subak Gede
Selasa, 17 Maret 2015
00:00 WITA
Jembrana
4075 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Sebagian besar dari lahan subak di wilayah Bumi Makepung Jembrana semakin habis dengan adanya alih fungsi lahan persawahan yang disulap menjadi lahan kering untuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh para investor.
Misalnya, Subak Tegalantang yang berada di sebelah utara kantor Bupati Jembrana yang merupakan lahan produktif yang juga merupakan daerah resapan dan daerah civic center, dialih fungsikan oleh pihak Hardys Land untuk pembanguanan perumahan satelit. Bahkan, alih fungsi yang dilakukan oleh pihak Hardys Land sangat banyak. Puluhan hektar tanah diratakan, diurug dan dikeruk untuk dijadikan lahan kaplingan yang rencananya diperuntukkan untuk permukiman. Kondisi ini diyakini akan menganggu keberlangsungan sawah yang ada di bawah daerah tersebut. Bahkan subak yang dulunya seluas 50 hektar hanya tersisa 15 hektar. Anehnya lagi, perda tata ruang baru dibahas dan masih di provinsi, namun ijin alih fungsi lahan untuk daerah tersebut bisa dikeluarkan oleh Bupati Jembrana.
Sehingga 14 subak yang berada di bawah Subak Gede Kecamatan Jembrana tertanggal 1 Maret 2015, melayangkan surat bernomor 01/KSG/III/2015 kepada Bupati Jembrana dengan usulan agar pemerintah Bumi Makepung Jembrana segera menyelesaikan Perda pembentukan lahan pertanian, agar lahan pertanian di jembrana ini tidak habis. Selain itu, pemerintah daerah agar segera merealisasikan pembangunan Embung Gelar (Bendungan) agar 14 subak yang berada di di Wilayah Subak Gede Kecamatan Jembrana ini bisa menanam padi dua kali dalam setahun untuk target peningkatan produksi padi (gabah) demi swamsebada pangan. Apabila alih fungsi lahan ini terus diizinkan, sawah lama kelamaan akan habis dan yang paling menderita adalah kaum tani. Dampak berkurangnya lahan sawah dan berakibat hasil produksi padi (gabah) menurun drastis. Dan swasembada pangan tidak akan berhasil
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kelian Subak Gede Kecamatan Jembrana, I Ketut Jendra dan 14 kelian subak yang berada dibawahnya tersebut, ditembuskan ke kepada Wakil Bupati, Ketua DPRD, Ketua Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Desa PU, Camat Jembrana dan Ketua KUD. Bahkan dalam surat tersebut, ditandatangani lengkap dengan stempel subak masing-masing. Diantaranya Subak Tamblang, Subak Pangkung Gondang, Subak Sangkar Agung, Subak Kawis, Subak Jelinjing Budeng, Subak Jelinjing Loloan, Subak Tegalwani, Subak Pendem, Subak Sawe Rangsasa, Subak Sawe Dauhtukad, Subak Sawe Dangintukad, Subak Tegal Lantang, Subak Jelinjing Ketugtug dan Subak Pemangked Perancak
Sementara, dikomfirmasi terpisah, Kadis Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Jembrana, Ketut Wiratma selasa (17/03/2015) mengatakan, sebenarnya, pihak pemkab masih membahas Ranperda lahan pertanian dengan DPRD. Aturan ini perlu pembahasan yang matang dan hati-hati, sebab berkaitan dengan lahan yang dimiliki masyarakat. Sehingga dalam sosialisasi bukan hanya melibatkan pengurus subak tetapi juga pemilik lahan.dem
Komentar