PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tata Ruang Jembrana Amburadul

Rabu, 11 Maret 2015

00:00 WITA

Jembrana

5708 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jembrana, suaradewata.com -Penataan tata ruang di Bumi Makepung Jembrana amburadul. Pasalnya, SKPD terkait tidak konsisten dalam pengawalan perda tata ruang. Hal itu diungkapkan langsung oleh  Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa Rabu (11/3/15).

Menurut Sugiasa belakangan ini masyarakat banyak yang menyoroti tata ruang. Terutama banyaknya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh para pengembang atau investor Property. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Hardys Land di sebelah utara Kantor Bupati jembrana, yang di sebelumnya di tata ruang daerah tersebut merupakan daerah civik center atau daerah resapan. Namun saat ini daerah tersebut dijadikan kawasan perumahan. Anehnya lagi, lantaran perda tata ruang baru dibahas dan masih di provinsi, namun ijin alih fungsi lahan untuk daerah tersebut dapat. “Kalau Perda Tata ruang yang baru belum ada ya kita mengacu pada tata ruang yang sebelumnya.  Di proyek Hardys Lands yang berada di sebelah utara kantor bupati ini sudah menyalahi aturan. Selain itu masih banyak investor property yang tidak menghiraukan tata ruang jembrana namun sudah mendapat Ijin Membangun ,” katanya 

Lebih lanjut, Sugiasa mengatakan, apabila sudah seperti sekarang sehingga pemerintah terkesan dalam pemetaan tata ruangnya kurang baik. Sehinga pemerintah daerah seharusnya lebih teliti dan jeli dalam pemberian ijin alih Fungsi lahan, agar nantinya hal ini tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada. “Pemerintah daerah seharusnya konsisten dalam memanfaatkan raperda terkait tata ruang itu. Baik dalam menentukan dimana daerah resapan, industry, perumahan dan lain-lainnya,” jelasnya . dem

 


Komentar

Berita Terbaru

\