Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Bekuk
Jumat, 06 Maret 2015
00:00 WITA
Jembrana
3760 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com - Sepintar-pintar menutup asap pasti akan keluar, kata tersebut paling tepat dihadiahi I Made Dinastra,29 asal jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, setelah beberapa kali berhasil melakukan pencurian dan penggelapan sepeda akhirnya dibekuk oleh Jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Dari informasi yang di himpun jumat (6/3) I Made Dinastra ini diamankan di daerah Tabanan saat hendak menjual perhiasan hasil curiannya, karena pelaku ini memang sudah diincar dibuntuti oleh anggota Reskrim Polres Jembrana. Bahkan saat dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui pernah melakukan Pencurian perhiasan imitasi di rumah Ketut Budi Ardika,45 dari Dusun Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pelaku yang merupakan teman anak korban memang memang seringdatang ke rumah korban. Kemudian pelaku mengambil 15
kalung rantai perak yang disepuh emas. Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan menggelapkan dua sepeda motor yakni motor vario nopol DK 6481 ZD milik Sukris,47 tahun 2013 lalu dijual dengan harga Rp 2 jutadan sepeda motor Yamaha Vixion milik Ali dari Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tahun 2012 lalu dan dijual Rp 2 juta. Selain itu, Pelaku juga pernah melarikan sepeda motor Vario nopol DK 6730 L0 milik seorang waria asal Sukawati, Kabupaten Gianyar yang akrab di panggil dengan Mama.
Saat ditemui di Polres Jembrana, I Made Dinastra mengatakan, saat melarikan sepeda motor milik waria asal Gianyar tersebut, berawal berkenalan sselama tiga hari dan langsung diajak kencan dirumah waria tersebut. “Saat saya menginap. Waria yang saya ajak tidur itu tertidur lalu saya bangun dan melarikan sepedanya ke Jembrana,” akunya
Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putraseijin Kapolres Jembrana jumat (6/3) mengatakan, pengakuan pelaku ini saat melarikan sepeda motor Vario milik waria itu, lengkap dengan STNK atas nama Wayan Sudiarta. Untuk tindak lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jembrana. “Pelaku kita jerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 364 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun untuk pencurian sepeda motor milik Waria kita limpahkan ke Polsek Sukawati karena laporannya disana,” jelasnya. dem
Komentar