PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa Sabu, Makelar Mobil Bekuk

Rabu, 25 Februari 2015

00:00 WITA

Tabanan

4738 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tabanan, suaradewata.com – Seorang makelar mobil I Pande Kadek Adi Pusmawan,31 asal banjar Pande, Desa Gubug Tabanan berhasil dibekuk jajaran satnarkoba Polres Tabanan. Klepus nama panggilan Adi Pusmawan dibekuk membawa sabu-sabu seberat 0,3 gram bruto saat melintas di jalan kompleks perumahan Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Senin (23/2). 

Saat dibekuk, polisi mendapati bungkus plasrik bekas permen relaxa warna hijau yang diselipkan di bawah ibu jari kaki kirinya. Saat dibuka ternyata didalamnya terdapat bungkusan sabu-sabu seberat 0,3 gram bruto. Selain mengamankan barang haram itu polisi juga mengamankan satu pasang sandal jepit hitam tal warna putih coklat, satu HP Blackberry dan satu unit sepeda motor Beat putih DK 8915 GQ.

Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP Gede Surya Atmaja, Rabu (25/2) kemarin mengungkapkan tersangka merupakan target operasinya selama berlangsungya operasi pekat. “Status tersangka sebagai pemakai,” terang  mantan Kapolsek Marga ini. Dikatakan, pihaknya terus mengembakan kasus ini sehingga terungkap siapa yang menyuplai barang kepada tersangka. “Dia mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang ditaruh di sebuah tempat. Lalu tersangka mengambilnya kemudian dibayar melalui transfer,” terang Surya Atmaja. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman tersangka penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dennda minimal Rp 800 Juta maksimal Rp 8 Milyar,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Klepus yang mengaku sebagai makelar jual beli mobil, hanya memakai barang haram tersebut. “Saya pakai sendiri. Untuk menambah semangat bekerja,” jelasnya. Ia juga mengaku baru dua kali membeli paket sabu-sabu yang dibelinya Rp 600 ribu per paket. “Saya pesan lewat telpon, kemudian barangnya ditaruh di suatu tempat. Setelah itu saya ambil barangnya,” jelasnya. Ia juga mengaku kalau pembayaran terhadap barang  tersebut ditransfer melalui Bank. “Saya tidak kenal sama orang yang menjual sabu-sabu itu,” aku bujangan asal Desa Gubug ini. ina


Komentar

Berita Terbaru

\




PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Danantara Magnet bagi Investor Asing