PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Belasan Sepeda Motor “Bali” Diamankan

Kamis, 05 Februari 2015

00:00 WITA

Jembrana

9046 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jembrana, suaradewata.com -Oprasi rutin yang dilaksana  oleh Jajaran Satuan Lalulantas (Satlantas) Polres Jembrana dalam kurun waktu seminggu belakangan ini berhasil mengamankan belasan sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar atau  “Bali”.

Dari belasan motor yang diamankan saat oprasi rutin terebut kedapatan menggunakan Knalpot brong (Knalpot tidak standar) dan sepeda motor yang melanggar kelengkapan sehingga diduga kuat sepeda tersebut digunakan untuk “Bali”. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap para pembalap liar yang rata-rata umurnya belasan tahun yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bahkan ada juga yang masih duduk di bangku sekolah menengan pertama (SMP).

KasatLantas Polres Jembrana AKP I Gede Sumadra Kerthiawankamis (5/2) mengatakan, pihaknya melakukan oprasi rutin ini guna menanggapi keluhan masyarakat terhadap maraknya aksi balapan liar terlebih motor yang menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan suara yang sangat bising. Selain aksi “Bali”yang meresahkan dan mengancam bagi pengendara lain, suara bising yang ditimbulkan juga mengganggu masyarakat sekitar, terutama disaat malam hari. “Seluruh sepeda motor yang tidak lengkap kami tahan. Misalnya sepeda motorknalpot brong seperti yang digunakan untuk balapan,” katanya

Lebih lanjut, Sumadra mengatakan, pihaknya akan terus menerus memerangi geng motor ini yang melakukan trek-trekan di jalan raya. Dari orapsi rutin yang dilaksanakan ini, pihaknya berhasil menahan sedikitnya 14 unit sepeda motor dengan jenis pelanggaranyakniperelengkapannya yang kurang sehinggaterindikasi digunakan untuk balapan liar atau trek rekan. “Sepeda yang kita tahan ini, secarakasat mata kelengkapan kurang. Dan pengendara rata-rata tidak mempunyai SIM. Kami akian melakukan penahan sepeda motor yang digunakan untuk “Bali” ini selama dua bulan dengan denda maksimal 3 juta rupiah. Sesuai dengandengan UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan penggunaan jalan. Yakni Pasal 297 yo Pasal 115tentangberbalapan dijalan dengan kendaraan lain,” jelasnya. dem


Komentar

Berita Terbaru

\