Karyawan di PDAM Direkrut Dengan Sistim Barter
Senin, 02 Februari 2015
00:00 WITA
Jembrana
9059 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com– Kabar tak sedap soal perekrutan karyawan PDAM Tirta Amerta Jati Jembrana, membuat Komisi B DPRD Jembrana melakukan sidak. Hasilnya para wakil rakyat itu menemukan sistem perekrutan karyawan kontrak menggunakan cara barter. Bahkan di perusahaan berplat merah tersebut ditemukan karyawan kontrak berstatus suami istri, Senin, (2/2).
Sidak yang dipimpin oleh wakil Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Ketut Suartha bersama beberapa anggotanya. Sebelum melakukan pengecekan di beberapa tempat di PDAM Jembrana, rombongan di terima langsung oleh direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, Ida Bagus Kertha Negara. Dalam sidak ini rombongan menyampaikan permasalahan serta keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan air bersih PDAM, dan tata cara perekrutan karyawannya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Ketut Suartha di sela-sela sidak senin (2/2) mengatakan, dari temuan sidak ini salah satunya yakni cara perekrutan karyawan PDAM yang sangat unik. Pasalnya, menggunakan sistim barter, namun dalam barter tersebut pihak PDAM tidak bisa menunjukan MOU atau perjanjian. Bahkan disaat perusahaan berplat merah ini selalu merugi, juga melakukan pengangkatan karyawan lagi. “Hal ini sangat kami sayangkan. Karena bukannya penataan yang dilakukan oleh pihak PDAM namun terus merekrut karyawan lagi. Padahal PDAM Jembrana ini kapasitas karyawannya sudah overload. Kami sebagai wakil rakyat mengharapkan agar PDAM selalu memberikan pelayanan yang maksimal. Apalagi tariff akan dinaikan,” katanya
Terkait hal tersebut, Direktur PDAM Tirtha Amerta Jati Jembrana Ida Bagus Kertha Negara mengatakan, memang pihaknya melakukan system barter dalam beberapa pengangkatan karyawan. Hal itu dilakukan karena apabila pihaknya membuat sumur bor di tanah warga yang ada titik airnya. Pemilik tanah pasti akan meminta agar anaknya bisa menjadi karyawan PDAM. “Kalau titik air di atas tanah warga saat kita hendak membeli atau mengontrak tanah itu, untuk menembah produksi air. Maka yang punya tanah itu, ingin anaknya menjadi karyawan. Kalau tidak maka ditanahnya tersebut, tidak dikasi,” jelasnya.
Sementara, ditempat terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa menggatakan, terkait dengan sistim barter tersebut kalau memang itu positif dilakukan silahkan. Namun diharapkan agar pihak PDAM memperjelas perjanjian antara pemilik lahan yang tanahnya dipakai sebagai sumur bor agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. “Tadi katanya saat anggota kami sidak ke PDAM menanyakan MOU antara PDAM dengan pemilik tanah terkait dengan sistim barter, namun tidak ada. Kalau itu tidak ada dan tidak jelas takutnya nanti menjadi masalah kedepan. Untuk itu PDAM perlu ada penataan. Selain itu kami berharap agar tidak ada tenaga kontrak suami istri dipekerjakan. PDAM diharapkan tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga kontrak, apalagi sumai istri. Tolong tunjukan dengan profesionalisme,” harapnya. dem
Komentar